SUMEDANG, ruber — Jelang rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sumedang, sejumlah nama layak diperhitungkan untuk mengisi jabatan sekretaris dewan (Sekwan).
BACA JUGA: Jelang Rotasi Pejabat, DPRD Sumedang Minta Bupati Segera Usulkan 3 Nama untuk Jabatan Sekwan
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sumedang Yogie Yaman Santosa mengatakan, jabatan sekwan krusial karena merupakan penghubung antara kepentingan legislatif dan eksekutif.
Sehingga, jabatan sekwan ini harus oleh orang yang tepat. Di antara nama yang beredar, nama Agus Muslim (Asisten Administrasi Setda), Asep Sudrajat (Kepala Satpol PP), Yosep Suhayat (Kepala Dinas Pertanian) hingga Iwa Kuswaeri (Plt Asisten Pembangunan) layak dipertimbangkan.
Selain nama-nama itu, Ahmad Kusnadi yang saat ini masih menjabat sebagai sekwan juga masih layak dipertahankan.
“Untuk Pak Ahmad (Sekwan saat ini) bisa saja kan dia ingin mencari pengalaman baru di tempat baru nantinya,” ucap Yogie kepada ruber.
Yogie menuturkan, Agus Muslim juga layak dipertimbangkan mengingat yang bersangkutan mempunyai pengalaman me-manage organisasi yang cukup baik.
“Pak Yosep dan Iwa juga layak karena sudah punya pengalaman menjabat sebagai sekwan. Asep Sudrajat bisa dipertimbangkan karena pengalaman dan supel, bisa masuk, memasilitasi kepentingan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Nama-nama pejabat tersebut, kata Yogie, memberikan keleluasaan bagi Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir untuk menentukan siapa yang tepat.
Yang pasti, kata Yogie, khusus jabatan sekwan, bupati tidak bisa menetapkannya sendiri tanpa ada persetujuan dari pimpinan dewan.
Sehingga, pihaknya mendesak agar sebelum dilakukan rotasi mutasi, bupati Dony diharapkan untuk segera mengusulkan minimal tiga nama untuk jabatan sekwan ini.
“Harus segera karena sebelum merekomendasikan satu nama, pimpinan DPRD harus memusyawarahkannya terlebih dahulu,” ucapnya.
Yogie menambahkan, bisa saja bupati sudah punya satu nama yang tepat untuk mengisi jabatan sekwan.
Akan tetapi, bupati harus mengusulkannya terlebih dahulu, minimal tiga nama kepada pimpinan DPRD.
“Bupati harus segera mengusulkan tiga nama itu, karena akan digodok di tingkat pimpinan DPRD. Kalau bupati menentukan sendiri, DPRD juga punya hak untuk menolak,” sebutnya. luvi