Penerapan Zonasi Sekolah di Pangandaran Minta Dikaji Ulang

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Penerapan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018 tentang Zonasi sekolah di Pangandaran dinilai belum efektif.

Salah seorang orang tua siswa Irfan mengatakan, sebelum dilaksanakan Permendikbud Nomor 51/2018 di Pangandaran hendaknya dilakukan kajian.

Selain itu, harus ada sosialisasi yang masif terlebih dahulu agar tidak membingungkan orang tua calon siswa SMP dan SMA.

“Pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi sekolah ini kami nilai mempersulit dunia pendidikan. Khususnya, di daerah,” kata Irfan.

Irfan menambahkan, penunjang baik sarana dan prasarana yang ada di sekolah SMP dan SMA di Pangandaran masih belum merata.

Terutama, akses transportasi dari tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, 2 Warga Pangandaran Ditangkap

“Belum meratanya sarana dan prasarana juga akses transportasi justru menjadi beban orang tua siswa saat anaknya akan berangkat ke sekolah,” tambahnya.

Selain itu, Irfan menilai potensi dan talenta anak dari SD yang akan masuk ke SMP atau dari SMP ke SMA tidak bisa tersalurkan secara maksimal.

“Adanya pemberlakuan zonasi bagi siswa SMA di Pangandaran semakin mempersempit cita-cita seorang anak didik masuk ke Perguruan Tinggi,” jelas Irfan.

Irfan menerangkan, lulusan SMA dari Pangandaran yang sebetulnya memiliki potensi dan talenta tertentu akan kalah bersaing jika menginginkan kuliah ke Perguruan Tinggi yang bergengsi.

“Ke depan jangan harap orang Pangandaran yang dari SMA-nya pintar bisa menikmati pendidikan di bangku kuliah yang bergengsi,” ucapnya.

Baca juga:  Tolak Rekomendasi Bawaslu, KPU: Tak Ada PSU di Pangandaran

Untuk itu, Irfan meminta Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi dan membuat analisa positif dan negatifnya pemberlakuan Permendikbud Nomor 51/2018 di Pangandaran.