GARUT  

Belum Dilantik Bupati, BPD Garut Takut Terima Tunjangan

GARUT, ruber — Tahun 2019 ini, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Garut akan berakhir. Beberapa kecamatan bahkan sudah melaksanakan pemilihan BPD. Namun, hingga kini Bupati Garut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum juga melakukan pelantikan BPD.

Ketua I DPD Asosiasi BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara, menilai bahwa keterlambatan ini menimbulkan masalah yang cukup serius.

Sebagaimana diketahui, tugas BPD di antaranya mengawasi kinerja Kepala Desa. Namun, faktanya, terdapat desa yang BPD-nya mengalami kekosongan, sehingga fungsi pengawasan menjadi lumpuh.

“Tugas BPD itu jelas mengawasi kinerja kepala desa, sebagaimana diatur pasal 55 undang-undang no 6 tahun 2014. Bagaimana mau mengawasi, kalau secara de facto sudah terpilih, tapi secara yuridis belum dilantik,” sebut Dikdik, Selasa (14/5/2019).

Baca juga:  Pemkab Garut Ingin Penanganan Bencana Secara Cepat, Tuntas, dan Berkeadilan

Selain itu, masalah tunjangan BPD juga tak kalah pentingnya. Ada sebagian anggota BPD yang sudah terpilih, tetapi tak berani menerima tunjangan, lantaran takut dituding menyalahgunakan anggaran.

“Di Karangpawitan ada BPD yang menanyakan, Kang saya kepilih lagi tapi habis Februari. Kalau menerima tunjangan apakah boleh diambil atau tidak,” kata Dikdik, menirukan pertanyaan rekannya.

Selain itu, dalam menjalankan roda pemerintahan, peran BPD sangat penting. Misalnya dalam membahas peraturan desa atau perdes bersama kepala desa. Karenanya, jadwal pelantikan ini tak bisa dibiarkan molor tanpa kejelasan.

Dikdik akan terus menindaklanjuti persoalan ini kepada DPMD Garut, untuk memastikan jadwal pelaksanaan pelantikan. fey

Foto: PROSES pemilihan Calon anggota BPD di salah satu desa di Kabupaten Garut. ist/ruang berita