HMI Kritisi Penggunaan Kendaraan Eselon II oleh Eselon III di Pangandaran

SALAH satu kendaraan dinas eselon II yang digunakan eselon III di Pangandaran. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Penggunaan mobil dinas aset Pemkab Pangandaran menuai kritik.

Kritik karena penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukkannya.

BACA JUGA: Rusak dan Berlubang, Jalan Nasional di Pangandaran Membahayakan

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran Aos Firdaos Bani Aziz menemukan penggunaan kendaraan dinas eselon II tapi dipakai oleh pejabat eselon III.

“Kami minta, Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi penggunaan aset daerah terutama kendaraan dinas ASN,” kata Aos kepada ruber, Rabu (8/5/2019).

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah ini menyebutkan, adanya ASN eselon III di salah satu OPD di Kabupaten Pangandaran yang menggunakan kendaraan mobil dinas eselon II bertentangan dengan regulasi yang ada.

Baca juga:  Pengelolaan Limbah Medis B3 di Pangandaran Diserahkan pada Pihak Ketiga

“Ada regulasi dan ketentuan dalam penggunaan kendaraan mobil dinas jabatan bagi ASN,” tambahnya.

Aos menjelaskan, idealnya, eselon III menggunakan kendaraan mobil dinas di bawah 2000 CC sejenis Avanza.

Namun, kata dia, fakta di lapangan ditemukan ada pejabat eselon III yang menggunakan kendaraan mobil dinas jenis Innova.

“Walaupun posisi eselon III tersebut saat ini menjadi Plt kepala dinas dan sedang mengikuti tahapan lelang jabatan, alangkah baiknya menggunakan kendaraan dinas sesuai pangkat/jabatan dan golongan saja,” jelas Aos.

Menanggapi kritikan ini, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Suheryana mengatakan, Pemkab Pangandaran menyerahkan kendaraan mobil dinas Innova untuk salah satu OPD yang dimekarkan.

“Tahun 2019, OPD Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Perdagangan dan UMKM (DPMPTSPKP) dibagi menjadi dua bagian,” kata Suheryana.

Baca juga:  Sepanjang 2017-2019, PKBM di Pangandaran Tampung 721 Peserta Paket B dan C

Suheryana menambahkan, OPD yang semula DPMPTSPKP menjadi OPD Perdagangan Koperasi dan UMKM dan OPD Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Karena di OPD Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum ada kepala sinas maka dijabat oleh Plt sekretaris definitif,” tambahnya.

Suheryana menjelaskan, kalau pun mobil dinas yang merupakan aset pemerintah daerah digunakan oleh eselon III, secara prinsip pemerintah daerah menyerahkan kepada institusi, bukan kepada perorangan. smf

loading…