SUMEDANG, ruber — Caleg PPP asal dapil 4 Sumedang H Beben Dendi Kuswandi mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Sumedang yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado.
BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Kecurangan Pemilu di Cilengkrang, Golkar Sumedang Bantah Siap Pasang Badan
Beben menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan langsung kepada tingkat yang lebih tinggi, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya merasa kecewa dengan keputusan Bawaslu. Makanya saya akan lapor ke tingkat DKPP. Dan rencananya akan dirundingkan dahulu,” ujarnya usai melakukan audensi di Kantor Bawaslu Sumedang, Jumat (26/4/2019).
Beben menerangkan, menurut Bawaslu, alasan dihentikannya kasus tersebut dikarenakan tidak adannya bukti yang otentik dan saksi yang akurat.
“Mentok, karena mereka pada tidak mau. Mereka diintimidasi, sampai ada saksi yang bernama ibu Fitri. dia terancam fisik dan hukum,” terangnya.
Rencananya, lanjut Beben, pihaknya akan melakukan demo dengan jumlah kekuatan massa sekitar 100 orang. Akan tetapi dapat dihalau oleh kepala desa.
“Ancaman dari pihak kepala desa dengan kata-kata berupa imbauan. Jadi, saksi yang tadinya mau banyak datang, tapi malamnya ada orasi dari kuwu jangan ada yang ikut ke Sumedang. Itu kata-katanya seperti imbauan,” jelasnya.
Sementara itu, Beben juga menjawab, jika pihaknya belum mendapat bantuan secara langsung dari partai yang menaunginya yakni PPP.
Akan tetapi, hingga saat ini, Beben juga mengakui belum ada respon atau motivasi dari partai terhadap dirinya.
“Saya ke sini secara pribadi sebagai calon PPP tidak nuntut pemilihan ulang suara, karena memang hasilnya tidak begitu bagus. Saya hanya ingin menegakan keadilan dan murni tidak ada kepentingan lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Penindakan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Sumedang Ade Sunarya, tetap bulat menganggap kasus dugaan kecurangan pemilu di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado tidak memenuhi unsur.
“Itu sudah kami sampaikan ke Sentra Gakkumdu, dan unsur pelanggarannya tidak terpenuhi. Terkait alat bukti yang kurang memenuhi, terkait saksi dan adanya intimidasi, itu sudah kami telusuri,” jelasnya.
Terkait masalah pelaporan ke DKPP, Ade tidak akan menghalang-halangi langkah yang akan dilakukan oleh para pelapor.
“Terkait DKPP, kami sudah sesuai prosedur, kami pun dalam memutuskan sudah menggali ke berbagai pihak dan kaji secara hukum dan lain sebagainya,” ucapnya.
Adapun temuan baru yang diajukan oleh pelapor, Ade menilai itu dinyatakan sudah kadaluarsa. Karena, sudah melebihi masa pelaporan.
“Harusnya itu maksimal 7 hari setelah kejadian sudah dilaporkan kepada kami, aturannya seperti itu,” tuturnya. bay