Sekda Kabupaten Tasikmalaya Divonis 1.4 Tahun Penjara

ruber — Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir divonis 1 tahun 4 bulan pidana terkait kasus sunat dana bantuan sosial (Bansos).

BACA JUGA: Elemen di Tasikmalaya Desak Identitas Penerima Bansos Diungkap

Dilansir dari laman Kompas.com, Abdul terbukti bersalah, sesuai Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan dengan UU Nomor 20/2011, tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Abdul Kodir, terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

“Terdakwa Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dijatuhkan penjara 14 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dua bulan kurungan penjara,” kata Majelis Hakim Muhamad Razzad di laman Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Baca juga:  Update Corona di Kabupaten Tasikmalaya: Positif 1, ODP 1387 Orang

Hukuman ini, lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menuntut Abdul 2.5 tahun. Atas vonis tersebut Abdul menerima putusan hakim.

Selain Abdul, hakim juga memvonis terdakwa lainnya. Yakni, Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin divonis 1.4 tahun pidana.

Untuk Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian, dan PNS Kabupaten Tasikmalaya, Eka Ariansyah divonis 1 tahun penjara.

Sementara, warga sipil seperti Lia Sri Mulyani 1.2 tahun pidana, Mulyana 2.6 tahun, dan Setiawan 2 tahun. red

SUMBER: Kompas.com

loading…