Satu TPS di Pangandaran Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

TPS 03 Desa Pananjung, Pangandaran berpotensi PSU. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran temukan indikasi pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan, Rabu (17/4/2019).

Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, indikasi pelanggaran tersebut dinilai berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Potensi PSU tersebut dilatarbelakangi ditemukannya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang,” kata Uri, Kamis (18/4/2019).

Uri menambahkan, berdasarkan laporan jajaran Bawaslu bahwa di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran telah ditemukan DPK yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang.

“Pantauan petugas Pengawas TPS 03 pada Rabu jam 08.00 WIB, datang calon pemilih dari salah satu perusahaan swasta di lingkungan TPS 03, untuk mendaftar dengan memaksa bahwa mereka akan terbang menggunakan pesawat,” tambahnya.

Baca juga:  Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan

Namun, kata dia, 12 calon pemilih DPK tersebut ditolak oleh petugas KPPS, tetapi pada jam 12.00 WIB datang kembali dengan membawa surat rekomendasi sambil menunjukan e-KTP.

“Mereka memaksa lagi akan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan karena setelahnya datang ke TPS yang lain ditolak,” ucap Uri.

Selain 12 karyawan perusahaan swasta tersebut, di TPS 03 juga kedatangan salah satu karyawan BUMN yang beralasan tidak bisa pulang karena ada acara sehingga berniat mencoblos di TPS 03 Pananjung.

“Berdasarkan fakta dan keterangan, maka PTPS 03 merekomendasikan kepada KPPS 03 untuk dilakukan PSU,” jelas Uri.

Uri menjelaskan, saat ini pihaknya dalam tahapan melakukan kajian, apakah layak untuk dilaksanakan PSU atau tidak. smf

loading…