Tiga WNA Ditangkap di Pangandaran, Ini Alasannya

TASIK KOTA, ruber — Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap di Kabupaten Pangandaran oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, Kamis (11/4/2019).

Dilansir dari laman Kompas.com, ketiga WNA yang ditangkap ini menetap di daerah wisata Kampung Karangsari RT 01/03, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran.

Mereka ditangkap karena, dua pria asal Malaysia dan seorang pria asal Nigeria terbukti tak memiliki paspor dan kelengkapan dokumen imigrasi lainnya saat digerebek di sebuah rumah kontrakan.

“Sejak Januari sampai dengan April 2019 kami sudah menangkap tiga WNA ilegal,” ucapnya di laman Kompas.com.

Terbaru, kata dia, pihaknya menangkap warga Nigeria Kenneth Nawabichiri, 39, setelah sebelumnya menangkap dua warga Malaysia.

Baca juga:  Silaturahmi Alumni Karawitan STSI, ISBI Bandung asal Tasikmalaya

“Mereka tak ada paspor juga tak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal menetap (KITAP),” jelas Kepala Sub Seksi Intelejen Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Sarial.

Sesuai pemeriksaan, kata dia, warga Negara Nigeria tersebut melanggar pasal 71 huruf B UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut langsung dideportasi sama dengan dua warga Negara Malaysia sebelumnya.

Untuk WNA asal Nigeria prosesnya langsung dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hata Cengkareng dengan menggunakan pesawat Singapure Airlines nomor penerbangan SQ 965.

“Dengan ditemukannya warga negara asing di wilayah Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Pangandaran dan Banjar, kami akan meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintahan.”

“Salah satunya berkaitan dengan sudah terbentuknya Timpora baik tingkat kota, kabupaten dan kecamatan,” tambahnya.

Baca juga:  Kantor Imigrasi Tasikmalaya Sebut Pangandaran dan Garut Zona Rawan Imigran Gelap

Menurutnya, petugas imigrasi akan berupaya melakukan pemeriksaan terutama keberadaan WNA yang berkunjung ke daerah di Priangan Timur dengan harapan agar mereka menaati peraturan tersebut.

“Selama ini, ketiga WNA itu sudah menetap di Pangandaran lebih dari satu bulan. Kami berhasil menangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang memberikan informasi ke pihak Imigrasi.”

“Kami pun berharap kepada seluruh masyarakat yang menemukan warga asing tinggal lama lebih dari satu bulan untuk selalu menginfirmasikan kepada kantor Imigrasi atau unsur pemerintah setempat,” ucapnya. luvi

Foto: ilustrasi/net

SUMBER: Kompas.com

loading…