Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Haram Siap Edar dari 2 Tersangka di Sumedang dan Bandung

Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Haram Siap Edar dari 2 Tersangka di Sumedang dan Bandung
Jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis obat psikotropika di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022). R003/ruber.id

BERITA ruber.id – Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang amankan dua orang tersangka dan ribuan butir pil haram/obat psikotropika siap edar.

Polisi menangkap dua tersangka, yakni inisial JS dan AA, pengedar obat psikotropika ini. Saat akan mengedarkannya di wilayah Desa Sindangpakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Selain itu, tersangka juga mengedarkan pil haram tersebut di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, kasus peredaran obat psikotropika ini kali pertama terungkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.

Di mana, kata Dedi, polisi menangkap inisial JS saat hendak mengedarkan obat psikotropika di wilayah Desa Sindangpakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

“Saat kami lakukan penggeledahan pada tersangka JS, hasilnya kami menemuka barang bukti berupa 23 butir obat psikotropika. Jenis Alprazolam 1 mg dan 1 unit handphone Realme C11 warna hijau berikut sim card,” jelasnya.

Baca juga:  Mitra BUMDes Bersama Buahdua Sumedang, Jual Produk Unggulan Melalui Aplikasi Online

Dedi menjelaskan, barang bukti tersebut tersangka simpan di dalam saku celana yang sedang ia kenakan.

“Setelah kami interogasi, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dari temannya, yakni inisial AA,” jelasnya.

Kemudian, kata Dedi, personel Satnarkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AA.

Tersangka AA, pihaknya amankan di rumahnya di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan rumah tinggal dan tempat tertutup lainnya.”

“Dan hasilnya, kami temukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3020,” ungkapnya.

Amankan 3020 Obat Psikotropika Berbagai Jenis

Dedi menjelaskan, 3020 butir pil haram tersebut terdiri dari obat Psikotropika jenis Alprazolam 0,5 Mg sebanyak 300 butir.

Lalu, obat psikotropika jenis Diazepam sebanyak 360 butir, obat psikotropika jenis Lexzepam sebanyak 100 butir.

Baca juga:  Lomba Perahu Hias dan Dayung Open se Jabar Semarakkan HUT ke 69 Polairud di Sumedang

Kemudian, obat psikotropika jenis Valdimex 5 Mg sebanyak 200 butir, obat psikotropika jenis Valisambe sebanyak 300 butir.

Obat psikotropika jenis Merlopam 0,5 Mg sebanyak 500 butir, Obat Keras Tertentu jenis Radol sebanyak 200 butir.

Selanjutnya, Obat Keras Tertentu jenis Arkine sebanyak 100 butir, obat Keras Tertentu jenis Forgesic sebanyak 180 butir.

Obat Keras Tertentu jenis Tradosik sebanyak 360 butir, Obat Keras Tertentu jenis Dolgesik sebanyak 120 butir.

Kemudian juga, Obat Keras Tertentu jenis Lodomer sebanyak 200 butir, dan Obat Keras Tertentu jenis Parcedox sebanyak 100 butir.

Satu Orang Tersangka DPO

“Setelah kami interogasi, barang bukti berupa berbagai macam obat jenis psikotropika dan Obat Keras Tertentu tersebut merupakan milik tersangka AA. yang ia dapat dari Beni. Status Beni kini kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Baca juga:  Longsor Batu Timbun Jalan Cadas Pangeran Sumedang

Dedi menuturkan, dari hasil penuturan tersangka, ribuan pil haram tersebut akan ia edarkan kembali.

“Kami amankan kedua tersangka tersebut untuk penyidikan lebih lanjut, dan kini sudah kami tahan,” jelasnya.

Modus Operandi Tersangka

Dedi mengungkapkan, modus operandi tersangka dalam mengedarkan obat psikotropika tersebut adalah dengan catara fce to face atau bertemu langsung.

Selain itu, melalui media sosial WhatsApp, dan dengan cara menempel obat psikotropika di tempat tertentu.

“Peran kedua tersangka penyalahguna psikotropika ini sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ungkapnya.

Dedi menyatakan, kedua tersangka terancam Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (4) dan atau dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5/1997, tentang Psikotropika.

“Kedua tersangka pengedar pil haram ini teracam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terangnya.

Penulis/Editor: R003