Takut Foto Syurnya Disebar, Jufri Dianiaya Pacarnya di Jakarta, Lalu Dibuang ke Sumedang

SUMEDANG, ruber — Karena terlibat cinta segitiga, salah seorang pria asal Aceh yang tinggal di H Ten Rawamangun, Jakarta, JF alias Jufri menjadi korban pembunuhan.

JF dibunuh dengan cara dianiaya dari Jakarta dan dibawa hingga akhirnya dibuang di Dusun Bakan Asem RT 04/07, Desa Wargaluyu, Kecamatan Tanjungmedar,  Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan, pemicu pembunuhan tersebut diawali dari rasa cemburu korban terhadap sang kekasih bernama D alias Dian yang diketahui memiliki pria lain yang bernama G alias Gufron.

“Korban ini sempat mengancam akan menyebarkan foto syur D karena cemburu. Di sana muncul rencana dari G untuk memberi pelajaran kepada korban dengan cara awalnya dipancing bertemu oleh D di Jakarta,” ujarnya kepada sejumlah media, Senin (25/3/2019).

Baca juga:  Sumedang Bakal Gelar Olimpiade Kaulinan Barudak

Saat bertemu dengan korban Jufri, D membawa beberapa pelaku lain. Di antaranya J alias Joni; A alias Andri; dan M alias Marbun yang merupakan warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“Niat mereka awalnya hanya ingin memberikan pelajaran, lalu korban dianiaya di Jakarta dan dibawa ke Sumedang,” sebut Hartoyo.

Setelah dianiaya, lanjut Hartoyo, korban dibuang ke daerah Kecamatan Tanjungmedar.

Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh anggota polsek setempat yang kemudian dibawa ke RSUD Sumedang.

“Korban Jufri sempat dirawat selama 3 hari. Setelah hasil observasi, ternyata ada luka di dalam perutnya yang menyebabkan ususnya sobek sekitar 1 sentimeter dan menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga:  Ditarget Bupati Raih 2 Emas di Porda 2022, Ini Respons Pengcab Kodrat Sumedang

Berbekal petunjuk yang telah dikantongi, Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku.

Namun, satu pelaku lainnya yakni inisial M, hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365  junto 338, 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tuturnya.

Adapun, sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari pelaku di antaranya 1 unit mobil terios warna hitam, 3 buah dompet besar/tas tangan warna coklat dan 2 buah handphone dan 1 unit tablet. bay

EMPAT pelaku penganiaya hingga tewas korban Jufri di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2019). bay/ruang berita
loading…