ruber — KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka, Sabtu (16/3/2019).
Status tersangka disandang Romy terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Dilansir dari laman Kompas.com, Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, Romy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lainnya.
Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY.
AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp156 juta. red
KETUA Umum PPP Romahurmuziy saat hadiri Harlah ke 46 PPP di Sumedang. dok/ruang berita
SUMBER: Kompas.com