SUMEDANG, ruber — Diduga akibat melanggar netralitas ASN, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Ade Setiawan terancam dikurung 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Bawaslu Periksa Kadis DPMPTSP Sumedang, Hingga 4 Jam, Belum Keluar Ruangan
Kadiv Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan terlapor Ade Setiawan yang dilaporkan akibat menghadiri Harlah ke 46 PPP tersebut trlah diperiksa, Jumat (15/3/2019).
Tim Sentra Gakkumdu mencecar terlapor dengan 26 pertanyaan.
“Ada 26 yang kami tanyakan kepada pihak terlapor/terduga. Dan saat ini kami masih menggali keterangan dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujarnya usai memeriksa Ade Setiawan di Kantor Bawaslu Sumedang, Jumat (15/3/2019).
Ade menyampaikan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut.
Sebab, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Tim Sentra Gakkumdu.
“Saat ini terlapor baru masuk ke dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu tentang netralitas ASN,” terangnya.
Dan jika terbukti bersalah, lanjut Ade, sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Untuk dugaan netralitas ASN apabila terbukti, rekomendasi akan kami sampaikan ke Komisi ASN,” sebutnya.
Sebelumnya, Ade Setiawan diberitakan telah menghadiri acara Harlah ke 46 PPP di Aula Gedung Asia Plaza Sumedang pada Minggu (3/2/2019) lalu.
Sementara itu, usai diperiksa, Ade Setiawan enggan berkomentar banyak.
“Sudah saya jawab semuanya tadi di dalam. Sudah yah sudah,” ucapnya. bay
KEPALA DPMPTSP Sumedang Ade Setiawan saat diperiksa Kadiv Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya. bay/ruang berita