SUMEDANG, ruber — Tiap anak di Kabupaten Sumedang yang belum memiliki e-KTP akan diberikan kartu identitas.
Rencananya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meluncurkan kartu identitas anak (KIA) ini akan pada Juli 2019.
Kabid Pengolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang A Beni Triyadie mengatakan, target pertama untuk KIA ini sekitar 20.000 Anak.
“Saat ini kami sedang pengadà an blangko untuk KIA. Insya Allah, bulan Juli akan launching,” katanya, Rabu (13/3/2019).
Beni menyebutkan, dari jumlah penduduk Kabupaten Sumedang pada 31 Desember 2018 sebanyak 1.148.198 jiwa, 871.371 jiwa di antaranya wajib e-KTP.
Sedangkan sisanya, 276.827 jiwa anak yang akan mendapatkan KIA.
“Mereka yang akan mendapatkan KIA adalah usia 0-16 tahun atau usia belum wajib e-KTP,” ucapnya.
Seperti halnya KTP, lanjut Beni, dalam KIA tersebut juga tercantum identitas anak seperti nama, alamat serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi, mereka yang akan mendapatkan KIA tersebut adalah mereka yang datanya telah ada di dinas kependudukan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu keluarga.”
“Karena dasar pembuatan KIA adalah kartu keluarga,” ucap Beni lagi.
Beni menuturkan, untuk proses pendistribusian KIA seperti halnya e-KTP.
Yakni, akan dikirimkan kepada penerima melalui jasa pelayanan, PT Pos Indonesia.
“Jadi penerima hanya tinggal menunggu di rumah saja. KIA akan dikirim petugas pos ke alamat masing-masing,” tuturnya. dodi
KABID PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang A Beni Triyadie. dodi/ruang berita