CIAMIS, ruber — Bawaslu Ciamis menemukan tiga Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Ciamis masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA: KPU Pangandaran Butuhkan 9.450 KPPSĀ untuk Pemilu 2019
Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif mengatakan, kasus WNA masuk DPT ini sebelumnya juga terjadi di Cianjur dan Pangandaran.
“Di Ciamis, dari 8 warga negara asing yang ada di Ciamis, tiga di antaranya ditemukan masuk DPT, ketiga WNA ini memiliki e-KTP,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jalan Ir H Juanda Ciamis, Senin (4/3/2019).
Syamsul menuturkan, temuan tersebut berdasarkan kasus di Cianjur.
Pihaknya, bersurat ke Disdukcapil Ciamis meminta data WNA yang ada di Ciamis.
Berdasarkan data disdukcapil, ada 8 WNA yang tinggal di Ciamis, tiga di antaranya memiliki e-KTP.
“Kemarin langsung kami lakukan pengecekan di DPTHP 2 dan aplikasi Sidalih, ternyata tiga WNA itu tercatat masuk DPT,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, Bawaslu Ciamis memberikan rekomendasi ke KPU Ciamis agar mencoret tiga WNA tersebut.
Karena berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“WNA tidak boleh mencoblos, meski memiliki e-KTP tapi kewarganegaraannya bukan warga negara Indonesia. Temuan ini akan jadi bahan rakor Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri,” ucapnya.
Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan peng-input-an di lapangan.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis Rusli membenarkan ada 8 WNA ada di Ciamis.
Sedangkan yang telah memiliki eKTP hanya 3 WNA. Menurutnya, WNA ini menikah dengan warga Ciamis.
Identitasnya antara lain, Lin Rui Min kewarganegaraan China, berdomisili di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis.
Kedua, Leslie John kewarganegaraan Inggris, berdomisili di Perum Permata Galuh blok A No 6 Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.
Ketiga Issa Haidar kewarganegaraan Libanon, tinggal di Desa Sindanglayang, Kecamatan Sukamantri, Ciamis.
"Kemarin Bawaslu meminta data WNA yang ada di Ciamis, untuk yang tiga WNA ini sudah memiliki e-KTP, karena memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap), sudah berada di Ciamis selama 5 tahun jadi boleh punya e-KTP," jelas Rusli. dang