KPU Pangandaran Butuhkan 9.450 KPPS untuk Pemilu 2019

PANGANDARAN, ruber — KPU Pangandaran membutuhkan 9.450 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Sumedang: Black Campaign dan Money Politics Paling Rawan

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, total jumlah KPPS itu akan ditugaskan di 1.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, formasi untuk tiap TPS terdiri dari 7 KPPS.

“Proses pembentukan KPPS ini baru dilaksanakan hari kemarin (28/2/2019) dan akan ditetapkan pada 27 Maret 2019,” katanya kepada ruber, Jumat (1/3/2019).

Sebelumnya, kata Maskuri, KPU Pangandaran mengawali dengan pengumuman mulai hari kemarin hingga 5 Maret mendatang.

“Pada Pasal 19 huruf b UU Nomor 7/2017 disebutkan, pembentukan KPPS ini menjadi kewenangan PPS. Maka dari itu kami terus melakukan koordinasi dan sosialiasasi dengan PPK.”

Baca juga:  Update COVID-19 Pangandaran: 22 Kasus, 1 Pasien Positif Masih Dirawat

“Secara hirarki, PPK kemudian melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi pelaksanaan pembentukan KPPS kepada PPS,” ujarnya.

Maskuri menuturkan, seleksi penerimaan anggota KPPS merujuk pada Pasal 59 UU Nomor 7/2017.

“Dalam UU tersebut dijelaskan, seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS,” tuturnya.

Tak hanya itu, penerimaan anggota KPPS juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Maskuri menyebutkan, KPPS merupakan ujung tombak suksesnya pelaksanaan pemilu pada 17 April mendatang.

“Diharapkan yang terpilih dalam proses rekrutmen KPPS itu yakni SDM sesuai UU Pemilu, berintegritas, memiliki kemandirian dalam bersikap.”

“Selain itu, anggota KPPS juga harus benar-benar sehat secara jasmani dan rohani. Sebab mereka akan bekerja full time,” sebutnya. dede ihsan