GARUT  

Ini Motif Pembunuhan Pria Berseragam Taxi di Garut

KELING dan Abang, pembunuh sadis diringkus Polres Banjar. ist/ruang berita

GARUT, ruber — Teka-teki kematian pria berseragam taxi yang jenazahnya ditemukan di jurang di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

BACA JUGA: Sadis, Keling dan Abang Habisi Sopir Mobil Rental di Garut

Pria berseragam Taxi yang jenazahnya ditemukan pada Sabtu (2/2/2019) lalu itu rupanya memang tewas dibunuh.

Polres Garut berhasil menangkap dan mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Dari hasil kinerja Polres Garut, dua pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan terancam hukuman berat.

“Kedua orang yang berinisial JS alias Keling dan D alias Abang kami tangkap di dua lokasi berbeda.”

Baca juga:  Candi Cangkuang di Garut, Wisata sambil Belajar Sejarah

“Abang kami tangkap di Pasirkoja Bandung, sedangkan Keling kami amankan di daerah Gilimanuk saat hendak kabur ke Bali,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Keduanya, melakukan pembunuhan tersebut secara berencana terhadap Yudi (27), warga Cibuntu Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Cipari, Kota Bandung.

“Aksi pembunuhan ini dilakukan secara berencana karena keduanya terlilit utang.”

“Aksinya diawali dengan berpura-pura sebagai konsumen untuk menjemput rekan-rekannya dari Pasirkoja Kota Bandung menuju Kecamatan Cikajang, Garut,” kata Budi.

Keduanya pun melakukan pembunuhan secara keji terhadap Korban, hingga akhirnya jenazahnya dibuang ke jurang di Kecamatan Cikajang.

“Pelaku juga membacok bagian wajah korban menggunakan kampak hingga mata korban keluar.”

Baca juga:  Operasi Patuh Lodaya Polres Garut, 1830 Pelanggar Diganjar Surat Tilang

“Setelahnya, korban pun digilas mobil sampai meninggal dunia lalu diseret dan kemudian dibuang mayatnya ke sebuah jurang di kawasan Cikajang,” ungkapnya.

Karena perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman mati atau minimal 15 tahun kurungan penjara.

“Karena perbuatannya, para pelaku kami ancam pasal ber. Minimal hukuman 15 tahun penjara. Maksimal hukuman mati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan di sebuah jurang di Kampung Renteng, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut, oleh penyabit rumput.

Korban ditemukan dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya. fey

loading…