Dinkes Sumedang Kaget, Rekomendasi Dinas Sosial untuk BPJS Kesehatan Sudah Tak Berlaku

SUMEDANG, ruber — Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengaku kaget. Pasalnya rekomendasi dari dinas sosial kepada warga miskin yang hendak membuat kartu BPJS Kesehatan sudah tidak berlaku.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas ‘Rindukan’ Bantuan dan Perhatian dari Pemkab Sumedang

Warga miskin yang akan membuat BPJS Kesehatan pun, saat ini dibuat bingung.

Sebab, rekomendasi dari dinas sosial itu, selama ini menjadi dasar untuk pembuatan BPJS sehari langsung aktif.

Akibatnya, untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan kartu aktif, keluarga miskin kini harus menunggu dulu 14 hari dengan kategori peserta mandiri.

Sementara di lapangan, karena ketidaktahuan tentang tidak berlakunya rekomendasi dinas sosial ini, masih banyak warga miskin yang datang ke Dinsos P3A Sumedang untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Baca juga:  Tolak RUU HIP, Ribuan Warga Sumedang Bakal Kepung Gedung DPRD Minggu Besok

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A Sunedang Asep Muldansyah mengakui hal ini.

“Mungkin tidak ada sosialisasi dari pihak BPJS sehingga masih ada masyarakat yangg datang ke dinsos untuk meminta rekomendasi,” terang Asep.

Asep menjelaskan, dinas sosial sendiri tidak lagi memberikan rekomendasi bagi keluarga miskin yang akan membuat BPJS Kesehatan. Setelah adanya Surat Edaran (SE) dari pihak BPJS Kesehatan pada Desember 2018.

“Kami sendiri telah berinisiatif meneruskan Surat Edaran tersebut ke tingkat kecamatan untuk diteruskan ke desa.”

“Walaupun dalam kenyataannya masih banyak warga yang datang ke dinsos,” tambahnya.

Menurutnya, dinas sosial pun tak bisa berbuat banyak ketika ada aturan tersebut.

Baca juga:  Bank bjb Fasilitasi KUR untuk Pilot Project Pengembangan Budidaya Sapi di Sumedang

“Walaupun memang, secara hati nurani kasihan juga ketika mereka tak bisa dilayani,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Sumedang M Fajar Mutaqin membenarkan jika rekomendasi dari dinas sosial ini tidak lagi berlaku.

Menurutnya, kebijakan ini dicabut menyusul terbitnya Perpres Nomor 82/2018.

Sehingga, bagi warga yang kurang mampu, didaftarkan ke dalam program Jamkesda PBI APBD.

Terpisah, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Ida Marlaida mengaku kaget dengan adanya kebijakan tersebut.

Menurut Ida, untuk mendaftarkan warga agar bisa masuk program Jamkesda tidak bisa dilakukan begitu saja. Tetapi, disesuaikan dengan kondisi APBD.

“Untuk diketahui saat ini masyarakat Sumedang yang sudah masuk program Jamkesda 110.578 jiwa.”

Baca juga:  Mulai Besok, Polres Sumedang Akan Razia Kendaraan Bermotor

“Dan yang sudah terintegrasi ke BPJS Kesehatan baru sekitar 55.000 saja.”

“Artinya, masih banyak yang belum terintegrasi. Kalau sekarang ditambah lagi tentunya akan makin menumpuk yang belum terintegrasi,” sebutnya.

Ida menyayangkan, sikap BPJS Kesehatan yang tidak terlebih dahulu menyosialisasikan aturan tersebut. Sehingga, banyak kalangan yang merasa kaget. dodi

loading…