Jumlah DPT Pemilu 2019 di Pangandaran Naik 8.942 Jiwa Dibandingkan Saat Pilgub Jabar

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Pangandaran mengalami kenaikan hingga 8.942 jiwa.

Jumlah tersebut dihitung dari selisih DPT Pilgub Jabar pada tahun 2018 kemarin.

Hal itu disampaikan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin.

“Sejak menjadi kabupaten, Pangandaran sudah 2 kali menyelenggarakan pemilu, dan dari pemilu ke pemilu, jumlah DPT terus mengalami kenaikan,” kata Muhtadin.

Pada penyelenggaraan pemilu pertama yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2015, jumlah DPT tercatat 308.663.

Pada penyelenggaraan pemilu kedua yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2018 jumlah DPT tercatat 311.176.

“Kenaikan DPT dari Pemilu 2015 ke Pemilu 2018 tercatat 2.513 jiwa,” tambahnya.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Telusuri Riwayat Kontak Pasien Positif Corona

Sementara, DPT untuk Pemilu 2019 tercatat 320.118 jiwa. Artinya ada kenaikan yang sangat signifikan dari Pilgub Jabar ke Pemilu 2019 mencapai 8.942 jiwa.

“Hingga kini, kami belum menemukan penyebab kenaikan DPT dari pemilu ke pemilu di Pangandaran,” jelas Muhtadin.

Menurut Muhtadin, dari jumlah DPT di setiap pemilu, tingkat partisipasi masyarakat menyalurkan hak pilih termasuk baik.

“Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 partisipasi hak pilih mencapai 77.94% dan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2018 partisipasi hak pilih mencapai 79.04%,” paparnya.

Pada Pemilu 2019 mendatang, dari jumlah DPT 320.118, KPU Pangandaran menargetkan partisipasi masyarakat mencapai 79.89%.

“Target partisipasi Kabupaten 79.89% sedangkan target partisipasi nasional 77.5%,” terangnya.

Baca juga:  Siap Hadapi Pilkada 2020, Pasangan Jeje-Ujang Endin Kunjungi 3 Pondok Pesantren di Pangandaran

Dengan target 79.89%, jika dihitung dari jumlah DPT 320.118, artinya pemilih yang menyalurkan haknya harus mencapai 255.743 jiwa.

Sementara jika ditargetkan dengan target partisipasi nasional, dari DPT 320.118, hak pilih yang menyalurkan suara harus mencapai angka 248.092 jiwa.***