Bawaslu Sumedang Bahas Dua Temuan Iklan Kampanye

BERITA SUMEDANG, ruber.idDalam Peraturan KPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Masa pemasangan iklan di media bagi peserta pemilu sudah ditentukan. Yakni sejak 24 Maret hingga 13 April 2019. Namun, meski ketentuan itu sudah diinformasikan baik oleh KPU maupun Bawaslu Sumedang. Masih saja ditemukan pemasangan iklan kampanye di luar jadwal.

Dua Temuan Pelanggaran Iklan Kampanye

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ade Sunarya menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua temuan. Dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal.

“Temuan pertama perihal iklan kampanye di media penyiaran TV lokal Sumedang. Tetapi kasusnya dihentikan oleh Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua. Karena, kurang memenuhi unsur,” kata Ade, Senin (4/2/2019).

Baca juga:  Pandangan MUI Sumedang tentang Kurban saat PMK

Sedangkan temua kedua, sambung Ade, perihal pemasangan iklan kampanye di media massa cetak harian lokal Sumedang.

“Sekarang ini sedang proses klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu,” kata Ade.

Ade menjelaskan, pemasangan iklan di luar jadwal ini masih terjadi. Karena pihak media dan pemasang iklan masih ada yang belum patuh. Terhadap ketentuan aturan iklan kampanye.

“Pihak pemasang iklan kampanye mempercayakan saja seluruh proses pemasangan iklan pada pihak media,” kata Ade.

Potensi Masalah pada Tahap Pemasangan Iklan Kampanye di Media

Lebih jauh, Ade juga memaparkan potensi-potensi masalah pada tahapan pemasangan iklan di media ini. Yakni, penayangan iklan di luar jadwal, penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara.

Baca juga:  Hadapi Global Warming, KCD Pendidikan VIII Jabar Hadirkan Pabrik Oksigen di Ratusan Sekolah

Kemudian, lanjut Ade, perbedaan frekuensi tayangan iklan kampanye di antara peserta. Dan berbagai bentuk iklan ucapan selamat yang disampaikan calon anggota legislatif.

Ade mengimbau, agar peserta pemilu maupun media menaati keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI. Serta, Dewan Pers Tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019.

“Jika pemasangan iklan kampanye di luar jadwal sudah terbukti. Maka, sesuai pasal 492 UU No 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun. Dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ucap Ade.

Ade menambahkan, kendati sudah ada temuan pelanggaran pemasangan iklan. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Disinyalir Terancam Gagal Digelar, Debat Kandidat Pilkada Pangandaran di Bandung Diprotes 2 Paslon

“Kedua temuan pelanggaran dilakukan oleh caleg DPR RI,” kata Ade. (Arsip ruber.id)