APK yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjar

BERITA KOTA BANJAR, ruber.id Akhirnya, Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar bersama Satpol PP akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan menurut SK Walikota.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman mengatakan, ini merupakan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Yang ditertibkan karena tidak dipasang tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada ruber.id. Ketika melakukan penertiban APK di Jalan Raya Banjar-Majenang, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan SK Walikota pemasangan APK di dalam atau di luar trotoar itu sebetulnya tidak boleh. Apalagi, di ruang terbuka hijau seeperti halnya di taman kota dan alun-alun.

“APK ini sebetulnya barang sitaan, tetapi tadi ada imbauan dari Walikota agar APK ini disimpan dan diserahterimakan dengan partai politik,” ungkapnya.***