Baru 20 Hari Hirup Udara Bebas, Agus Pilih ‘Kembali’ ke Penjara

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Agus Sisworo (39), warga Narasoma, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kembali harus mendekam di penjara.

Padahal, Agus belum satu bulan menghirup udara kebebasan.

Agus diamankan setelah tertangkap basah mencuri satu unit handphone merk Xiomi milik Nasiman (50).

Nasiman merupakan warga Dusun Karangsari RT 02/05 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/01/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.

Nasiman mengaku, saat tidur dirinya mendengar suara hingga terbangun. Kemudian, melihat orang yang keluar dari kamarnya.

“Pas bangun, saya melihat hp yang lagi di cas (charge) tidak ada, ya saya langsung kejar pelaku sambil teriak maling,” katanya.

Baca juga:  Viral, Aksi Massa Hajar Pelaku Curanmor Hingga Tewas

Nasiman menuturkan, pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menyalakan motornya di depan rumah Nasiman.

Tak lama sejumlah tetangga korban menangkap dan apesnya, Agus harus menerima sejumlah bogem mentah dan tendangan dari massa yang emosi.

“Untung polisi segera datang, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pangandaran,” tuturnya.

Di Mapolsek, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadhi melalui Panit I Reskrim Ipda Yaya Koswara menyatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari LP Nusakambangan pada 10 Januari lalu.

“Sebelumnya pelaku pernah dihukum selama 1,4 tahun di LP Nusakambangan atas kasus Pasal 363. Karena, mencuri uang dan handphone, kepada petugas pelaku mengaku baru 10 hari tinggal di Pangandaran,” katanya.

Baca juga:  Gali Potensi Bidang Kelautan dan Perikanan, DPRD Cianjur Belajar ke Pangandaran

Yaya menambahkan, pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol B 6711 NKM.

“Pelaku beserta barang bukti (motor), sekaligus handphone hasil curian sudah kami amankan.”

Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, Agus Sisworo mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang.

Karena aksinya itu, Agus tentunya bukan tak mungkin harus ‘pulang’ ke Lapas Nusakambangan.

Tempat, yang sejatinya membuat dia jera untuk tidak mengulangi tindakan melawan hukum.

“Saya tidak punya uang sepeserpun, akhirnya nekad nyuri handphone, saya juga ngontrak di daerah Cikembulan baru 10 hari,” ungkapnya.***