Pengelolaan Limbah Medis B3 di Pangandaran Diserahkan pada Pihak Ketiga

BERITA PANGANDARAN, ruber.id Limbah medis yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kabupaten Pangandaran selama ini dikelola oleh pihak ketiga.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran Yani Ahmad Marzuki mengatakan, persoalan limbah terbagi atas dua, yaitu limbah cair dan limbah padat.

Pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga, sebab limbah B3 bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sementara kami memang tidak memiliki alat untuk menghancurkan limbah padat tersebut.

Selain harganya mahal, alat itu juga harus ada perawatan khusus.

Jadi lebih efisien memang menggunakan pihak ketiga,” katanya.

Yani menuturkan, pihak puskesmas membuang limbah di tempat penampungan sementara. Kemudian, jika limbah sudah banyak, baru pihak ketiga mengambil limbah tersebut.

Baca juga:  Warga Pangandaran Ini Terima Rp4.3 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Normalisasi Sungai Cikidang

Jadi pihak ketiga mengambil kemudian dibawa ke Jakarta untuk dihancurkan.

“Bagaimana kami mengetahui kalau limbah itu dihancurkan, kami minta bukti penghancuran, berikut data barang-barang yang dihancurkan. Baru kami bayar mereka,” tuturnya kepada ruber.id, Senin (28/1/2019).

Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Lina Yulianti menambahkan, untuk limbah cair dikelolah oleh pihak puskesmas sendiri.

Limbah cair yang dihasilkan dari tiap puskesmas maupun dari tempat pengobatannya dikelola dengan cara ditampung di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Itu dikelola puskesmas melalui pembuangan di setiap puskesmasnya, jadi dibuat khusus terpisah.”

“Limbah medis yang cair tentunya melalui penyaringan-penyaringan khusus di IPAL tersebut,” tambahnya.***