Polisi Tangkap Pemuda Bejat asal Sumedang Utara

BERITA SUMEDANG, ruber.idAkibat nafsu bejatnya, Uze, 27, pemuda asal Dusun Pamarisen RT 01/04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang,bharus merasakan dinginnya jeruji penjara.

Satreskrim Polres Sumedang menangkap pemuda asal Sumedang Utara ini, karena telah mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial EAY.

Korban merupakan warga asal Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasat Reskrim AKP Dede Iskandar membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

“Benar, saat ini pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur ini sudah kami amankan di Mapolres.”

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Dewan Hakim pada MTQ Ke-37 Jabar di Sumedang

“Sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada ruber.id, Jumat (25/1/2019).

Dede menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang mengajak korban mengobrol di ruang tamu.

“Tiba-tiba akibat nafsu pelaku ini menarik kedua tangan korban dan membawanya ke kamar.”

“Setelah itu, baru pelaku menyetubuhi korban sambil mencium dan meremas kedua payudaranya,” terangnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku polisi juga turut menyita beberapa barang yang akan dijadikan bukti.

Yakni, satu potong baju kaos lengan panjang warna belang hijau strip abu, satu potong celana jens warna hitam merk lexi.

Kemudian, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong bra warna putih motif bunga.

Baca juga:  Masih Ada Buaya Lebih Besar Berkeliaran di Waduk Jatigede Sumedang, yang Ini Anaknya

“Pelaku akan diancam Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17/2016. Tentang, Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.***