Wujudkan Pemerintahan Bersih, Pemkab Sumedang Tandatangani Pakta Integritas

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir bersama Ketua PN Sumedang Kelas I B, Kepala Kejari Sumedang dan Kapolres Sumedang menandatangani Pakta Integritas.

Pakta Integritas ini, dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B, Selasa (22/1/2019).

Dony mengapresiasi kinerja PN Sumedang yang cukup bekerja keras memberikan pelayanan terbaik di bidang hukum, perdata, pidana maupun hukum lainnya kepada masyarakat Sumedang.

Bahkan, capaiannya telah diberikan apresiasi dari Mahkamah Agung dengan predikat sempurna.

“Saya juga mengapresiasi terkait dengan kegiatan penandatanganan pakta integritas di Pengadilan Negeri Sumedang pada hari ini.”

“Saya menilai, kegiatan ini dipandang sangat baik dan seharusnya dilakukan oleh seluruh ASN diseluruh Indonesia.”

Baca juga:  SKB CPNS Sumedang, Peserta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

“Tindakan ini juga, merupakan implementasi repormasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Kemenpan RB,” ungkap Dony.

Menurut Dony, ada delapan area yang bisa dilakukan untuk melakukan reformasi birokrasi, dua di antaranya WBK dan WBBM.

Di akhir sambutannya Dony berharap, Pemkab Sumedang bisa terus bersinergi dengan PN Sumedang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga, output-nya rakyat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari ditunjang dengan sistem yang telah dibangun saat ini.

“Harapan kami sama dengan harapan rakyat tentang bagaimana mewujudkan sistem yang transparan, akuntabel, dan bisa mengimplementasikan nilai-nilai dari reformasi birokrasi ini.”

“Tentunya, dengan pakta integriras ini harus dibangun dengan sistem yang kuat untuk menjalankannya,” tukasnya.

Baca juga:  Duarrr! Mercedez Benz Meledak di Sumedang Kota

Sementara itu, Ketua PN Sumedang Kelas I B, Sudira mengatakan, acara penandatanganan pakta integritas tersebut tidak dapat dipisahkan dari bagian pembangunan zona integritas yang telah digagas Kemenpan RB.

“Tujuan dari pencanangan penandatanganan tersebut adalah untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang.”

“Baik pelayanan perkara pidana, perdata dan pelayanan hukum lainnya,” paparnya.

Menurut Sudira sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung No 026, pengadilan diwajibkan melayani masyarakat dari segi-segi kecepatan waktu.

Kemudian, kecepatan pelayanan dan waktu yang harus dilakukan secara maksimal kepada para pencari keadilan.

“Pengadilan Sumedang, telah mencanangkan pelayanan yang disebut prodeo atau gratis kepada para terdakwa dalam perkara yang disidangkan disini yang tidak mampu membayar kami sediakan secara gratis.”

Baca juga:  Kejari Sumedang Proses Laporan Penyalahgunaan Keuangan Desa, Ini Detailnya

“Kemudian, bagi mereka yang ancamannya di atas lima tahun kita sediakan pelayanan gratis untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan umum di PN Sumedang ini,” ujarnya.

Sudira menyampaikan, untuk menunjang pelayanan yang meningkat dari tahun ke tahun, PN Sumedang menyediakan pelayanan peradilan berbasis elektronik atau e-Court.

“Layanan ini, merupakan layanan untuk pendaftaran perkara secara online.”

“Selain itu, persidangan hari itu bisa dilihat langsung di layar televisi yang tersedia di depan.

“Kemudian, bisa dimasukan data-data persidangan hari itu juga,” kata Sadira.***