Dituding Tak Serius Tangani Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sumedang Sarankan Parpol Bersilaturahmi

BERITA SUMEDANG, ruber.idBawaslu Sumedang menyarankan, agar siapa pun yang ingin mengetahui progres penanganan aduan pelanggaran Pemilu, sebaiknya parpol bersilaturahmi langsung

Hal itu disampaikan dalam menanggapi adanya keluhan bahwa pihaknya tidak serius dalam memproses laporan pelanggaran kampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ade Sunarya mengatakan, pihaknya selalu terbuka jika terdapat keluhan maupun kritik terhadap kinerja Bawaslu.

“Alhamdulillah, selama ini para pihak yang dilaporkan melanggar ketentuan kampanye taat terhadap panggilan Bawaslu.”

“Mereka bersikap kooperatif, dan tidak kesulitan ketika harus menyampaikan informasi yang sebenarnya pada Bawaslu.”

“Tetapi jika memang ada keluhan dari parpol atau siapa pun terkait kinerja Bawaslu, kami sarankan untuk berkomunikasi atau langsung bersilaturahmi dengan kami,” kata Ade.

Baca juga:  [Update Pilpres] Suara Masuk Sudah 4.6%, Jokowi-Ma'ruf Masih Unggul

Meski begitu, Ade mengakui, ada calon anggota legislatif DPR RI yang tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu, karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

“Tetapi yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan izin dan berkomunikasi dengan kami, juga sudah mengirimkan perwakilan untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Hingga sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap empat kasus yang sampai ke meja Bawaslu.

Terdiri dari 2 kasus dugaan politik uang, 1 kasus kampanye di luar jadwal, dan 1 kasus keterlibatan ASN dalam kampanye.

Menurut Ade, tidak semua laporan atau aduanĀ  dari parpol atau pihak lain harus berakhir dengan sanksi.

Untuk menanganinya, harus sesuai dengan prosedur dan regulasi.

Baca juga:  Pohon Tumbang, 2 Rumah di Darmaraja Sumedang Rusak

“Artinya, harus memenuhi persyaratan secara yuridis.”

“Semua laporan resmi yang sampai pada kami selalu ditindaklanjuti. Yang penting, laporan mengenai parpol atau kinerja Bawaslu tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” katanya.***