Target Redistribusi Sertifikat Tanah di Sumedang 100% Tercapai

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional baru saja menyerahkan 750 redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat Sumedang.

Dirjen Penataan Agraria Kementrian ATR M Ikhsan Saleh mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan target dari kementerian pada tahun 2018.

Di mana, ini merupakan program Reforma Agraria dengan total target keseluruhan sebanyak 350 ribu bidang di seluruh Indonesia.

“Untuk Jawa Barat saja ini 26 ribu bidang. Alhamdulillah Sumedang ini dikasih target 2.300 bidang dan itu selesai 100%,” katanya kepada sejumlah media, Rabu (16/1/2019).

Ikhsan juga menyebutkan, pihaknya akan terus mengawal program tersebut hingga sampai ke tangan yang berhak.

“Ini akan langsung kami serahkan kepada masyarakat yang memang benar-benar berhak. Tidak akan dititip-titipkan kepada orang lain,” sebutnya.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Mengajar di Pondok Pesantren Al Ihya Karapyak Sumedang

Tak hanya itu, lanjut Ikhsan, pada tahun 2019 mendatang, Kementrian Agraria juga sudah mendapatkan pengajuan sejumlah 1000 bidang dari Bupati Sumedang H Doni Ahmad Munir.

Namun pihaknya tetap meminta agar pemerintah daerah melakukan inventarisasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh bupati sebagai ketua tim Reforma Agraria tingkat Kabupaten Sumedang.

“Jangan sampai timpang-timpangan, harus terencana dengan baik untuk tahun 2019 ini,” kata Ikhsan.

Selain itu, disamping redistribusi, tahun 2019 juga pihaknya mendapat target di Kabupaten Sumedang untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Yakni, berupa penyertifikatan tanah kepada masyarakat yang belum terdaftar tanahnya secara kepemilikan maupun yang dikuasai. Jumlah targetnya sebanyak 40 ribu.

“Ini luar biasa, di Jawa Barat, Kabupaten Sumedang ini jadi kabupaten yang terbanyak. Kemarin targetnya 61 ribu, tahun ini 40 ribu sertifikat tanah. Karena memang anggaran dari APBN ini ada pengurangan target semua.”

Baca juga:  Empat Desa di Sumedang Dapat Bantuan Maskara

“Jadi ada kebijakan bagi daerah yang tidak sanggup bekerja jangan dipaksakan. Kita kasih daerah yang sanggup kayak Sumedang ini,” beber Ikhsan.

Oleh sebab itu, Ikhsan menegaskan, jika memang daerahnya tidak siap, pihak kementerian tidak akan segan untuk menggeser kepada daerah yang siap untuk mengerjakannya.

“Selain itu ya kami juga tidak mau ada ketimpangan lagi. HGU yang tidak dimanfaatkan lagi sesuai dengan fungsinya ini kami lakukan inventarisasi.”

“Kalau memang tidak mau lagi diolah, ya kami serahkan kembali kepada rakyat yang memang mau bertani.”

“Banyak yang mau bertani tidak mempunyai kepemilikan, dan dia akan diberi jaminan kepastian hukum berupa sertifikat tanah itu,” jelasnya.

Baca juga:  Sejumlah OPD dan Kecamatan di Sumedang Dapat Award, Ini Alasannya

Sementara itu, menanggapi informasi tersebut, Bupati Sumedang Doni Ahmad Munir menyambut baik peluang yang diberikan oleh Kementerian Agraria.

“Saya melihat ini peluang baik bagi Kabupaten Sumedang yang harus diambil. Dan melihat potensi yang ada saya ingin Sumedang mendapat lebih banyak lagi dari sertifikat tanah demi kesejahteraan masyarakat Sumedang,” ucapnya.