Awas! Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipenjara 2 Tahun

BERITA CIAMIS, ruber.id – Hati-hati bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang kerap melakukan silaturahmi di tempat ibadah.

Sekarang, jangan sekali-kali berani kampanye di tempat ibadah, karena bisa dipenjara 2 tahun.

Guna mencegah kampanye di tempat ibadah tersebut, Polres Ciamis siap memasang ratusan spanduk sebagai bentuk imbauan agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Hal ini, agar para caleg maupun tim sukses dan pendukung, tidak melakukan pelanggaran selama waktu kampanye.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama Forkopimda, Bawaslu, KPU, FKUB dan Ketua DMI Ciamis melakukan deklarasi pernyataan sikap. Menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampanye, isu hoaks, SARA dan radikalisme, di halaman Pendopo Ciamis, Selasa (15/1/2019).

Baca juga:  Tolak Rekomendasi Bawaslu, KPU: Tak Ada PSU di Pangandaran

“Kita mencetak 300 spanduk dipasang di tempat Ibadah, mengingarkan masyarakat, pelaksana kampanye agar tidak berkampanye di tempat ibadah. Karena bisa dihukum,” ujar Bismo usai deklarasi.

Bismo mejelaskan, aturan larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintahan dan tempat pendidikan.

Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7/2018 Ayat 2, sanksinya 2 tahun kurungan penjara.

Pemasangan spanduk imbauan tersebut tidak hanya di masjid. Melainkan, di gereja, kelenteng dan tempat lainnya yang dilarang.

“Sampai saat ini, indikasi kampanye di tempat ibadah belum ada.”

“Tapi kami mengingatkan, tentunya bila sudah diingatkan masih tetap melakukan kampanye tentunya akan ditindak sesuai proses yang ada, ada Gakkumdu,” jelasnya.