Punya Tunggakan Listrik? Siap-siap Berurusan dengan Kejari Tasikmalaya

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Feby Gumilang SH
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Feby Gumilang SH. Dok/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id Guna memulihkan dan mengembalikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan PLN.

Jadi, kerja sama tersebut mencakup dengan BUMN, BUMD, ataupun dinas dan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya.

Kerja sama ini, terkait dengan kasus hukum perdata dan tata usaha negara.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Feby Gumilang SH mengatakan, salah satu yang melakukan kerja sama adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Dalam kerja sama tersebut, PLN Tasikmalaya menggandeng Kejari untuk mengatasi tunggakan listrik pelanggan.”

“Masih banyak pelanggan listrik, baik itu perorangan ataupun perusahaan yang menunggak pembayaran.”

Baca juga:  Ratusan Driver Ojol Tasikmalaya Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka

“Hal ini tentunya, akan mengganggu dari kinerja keuangan PLN tersebut,” terang Feby, ketika ditemui ruber.id di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).

Dengan kerja sama tersebut, pelanggan yang menunggak tagihan listrik bakal digugat secara perdata oleh PLN melalui kejaksaan.

Terutama, pelanggan yang tunggakannya tiga bulan atau lebih.

“Uang tunggakan tersebut kan merupakan uang negara, dan mesti dikembalikan ke kas negara.”

“Sebab, untuk menghasilkan listrik bagi pelanggan, PLN memerlukan biaya besar.”

“PLN merupakan BUMN, yang mengelola aset negara yang paling besar.”

“Untuk menjaga dan mengelola aset tersebut, PLN dalam hal ini tidak dapat bekerja sendiri.”

“Dan tentunya, sesuai dengan tupoksi kami di bidang perdata dan tata usaha negara, kami siap mengawal aset tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Di Hadapan Masyarakat Rancakalong, Bupati Sumedang Janjikan Pembangunan Jalan

Nantinya, kata Feby, pihak kejaksaan akan diberikan surat kuasa khusus dari PLN untuk mengatasi tunggakan-tunggakan yang dilakukan pelanggan.

Tindakan yang dilakukan kejaksaan secara preventif yaitu dengan melayangkan surat teguran.

“Apabila surat teguran tidak diindahkan maka pihak kejaksaan akan melayangkan gugatan secara perdata,” tandasnya.***