BERITA ruber.id – Sekda Sumedang Herman Suryatman menyebutkan, Kabupaten Sumedang mempunyai sekira 2.700 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan eks HGU ini merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Herman menilai, lahan TORA ini potensial untuk dikembangkan dan diberdayakan. Terutama di kawasan industri Butom (Buahdua, Ujungjaya, Tomo).
Oleh karena itu, Forkopimda Sumedang sepakat mendukung Pemkab Sumedang. Dalam memanfaatkan tanah Eks HGU, baik melalui pengusulan HPL maupun HGU.
“Nanti akan bekerja sama dengan masyarakat dan pihak swasta yang akuntabel. Dan tentunya, akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang dan Pemkab akan memfasilitasi,” ucap Herman saat Rakor di Gedung Negara, Sumedang.
Pemanfaatan lahan tersebut, kata Herman, termasuk pengembangan Eks HGU di kawasan industri Butom Sumedang. Yang dimanfaatkan untuk industri dan diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Di sana kita bisa membuka lapangan pekerjaan. Ikhtiar ini kami lakukan untuk menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran,” ujarnya.
Dalam Rakor tersebut dibahas juga pengamanan aset Pemkab berupa lahan yang jumlahnya mencapai 2.030 bidang.
“Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat ada 208 bidang. Sisanya kita akan tuntaskan sertifikasinya bersinergi dengan BPN,” katanya.
Ia menambahkan, kurang lebih 800 bidang rencananya disertifikatkan dengan skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Tentu bersama masyarakat dan Pemda akan mensupport untuk pembiayaannya sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” ucapnya.
Penulis/Editor: R003