BERITA SUMEDANG, ruber.id – Penggunaan media sosial sebagai salah satu cara berkampanye hingga pertengahan masa kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang dianggap belum optimal.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya mengatakan, hanya beberapa peserta pemilu saja. Yang memanfaatkan media sosial untuk keperluan kampanye.
“Sedangkan terkait peserta pemilu di Sumedang. Yang mendaftarkan akun media sosialnya. Kami, belum menerima informasi,” kata Ade, ketika dihubungi ruber, Sabtu (5/1/2019).
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang menuturkan, peserta pemilu yang akan berkampanye menggunakan media sosial wajib mendaftarkan akunnya, ke KPU dan menyerahkan salinannya pada Bawaslu.
Selama ini, mekanisme pengawasan kampanye melalui media sosial menggunakan basis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) secara cepat dan mudah.
Serta dapat menghubungkan petugas yang memiliki kewenangan mengawasi. Sekaligus menerima informasi awal dugaan pelanggaran. Basis teknologi ini mudah dijangkau oleh pemantau. Maupun oleh masyarakat pemilih.
“Kami melakukan pengawasan terhadap jenis media sosialnya. Yang kerap dipergunakan oleh masyarakat seperti facebook, twitter, instagram, youtube, dan whatsapp,” kata Ade.
Namun hingga saat ini, lanjut Ade, belum ada laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu. Yaitu di media sosialnya yang dilakukan caleg.
“Bawaslu baru menerima satu informasi awal dari masyarakat. Yang menjadi temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang menggunggah bahan kampanye caleg di media sosial facebook,” ungkap Ade.***