5 Parpol di Pangandaran Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebut 5 parpol di DPRD Pangandaran bisa usung calon sendiri pada Pilkada 2024. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Lima partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Yakni, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB dan PAN.

Hal tersebut diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai perubahan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait persyaratan pencalonan.

“Kami (KPU Pangandaran) akan memedomani keputusan MK terkait syarat pencalonan dan dukungan partai politik,” kata Muhtadin, Jumat 23 Agustus 2024.

Muhtadin menyampaikan, pihaknya pun masih menunggu surat dinas atau keputusan dari KPU RI terkait petunjuk teknis perubahan tersebut.

Baca juga:  Survei LSI Denny JA: Dukungan Suara Kokoh Diraih Pasangan Juara, Aman di Posisi Stagnan

“Perubahan ini berpengaruh pada pencalonan di Pangandaran yang masuk dalam kategori putusan MK, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 250 hingga 500 ribu,” tuturnya.

Menurutnya, syarat minimal dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangandaran adalah 8,5% dari suara pemilu terakhir.

Dengan kata lain, partai politik yang memperoleh minimal 8,5% suara Pemilu bisa mengusung pasangan calon sendiri.

“Ini setara dengan minimal empat kursi di DPRD Pangandaran. Sehingga partai yang memiliki jumlah kursi tersebut dapat mengusung calonnya secara mandiri,” ucapnya.

Sebagai informasi, perolehan kursi di DPRD Pangandaran didominasi oleh PDI Perjuangan dengan 16 kursi, disusul oleh Golkar dengan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.