30 Kotak Suara di Kota Tasikmalaya Rusak, KPU Ajukan Penggantinya

TASIK KOTA, ruber – Setelah melakukan penyortiran sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mendapati 30 kotak suara dalam kondisi rusak. Sehingga, tidak layak digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Pesan Helma untuk Kaum Milenial dan Perempuan Kota Tasikmalaya: Memilih Itu Keren!

Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin, ada 30 kotak yang termasuk kategori rusak.

“Kotak suara untuk Pemilu 2019 sudah diterima, dan selanjutnya dirangkai sekaligus disortir sebelum didistribusikan ke seluruh panitia pemilihan tingkat kecamatan di Kota Tasik,” sebut Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin.

Hasil penyortiran sementara, menurutnya, ditemukan kotak suara Pemilu 2019 yang tidak layak pakai.

Misalnya, ada kotak tanpa logo KPU, ada juga yang mengelupas, dan beberapa kategori tidak layak lainnya.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, Kampanye Tim Relawan 01 di Pangandaran Dibubarkan Bawaslu

Lebih lanjut, menurut Ade, semua kotak suara yang tidak layak pakai itu telah dipisahkan, kemudian dilaporkan ke KPU provinsi dan KPU RI untuk selanjutnya diganti dengan kotak suara yang baru.

“Kami sudah memisahkan kotak rusak itu. Kami juga sudah mengajukan pengganti sejumlah yang rusak pada KPU RI,” katanya.

Ade menambahkan, selain terdapat kotak rusak, KPU Kota Tasikmalaya juga masih kekurangan sebanyak 16 kotak suara. Tetapi kekurangan itu akan segera dilengkapi pada Maret 2019.

“Pertengahan Maret mendatang semua logistik yang kurang akan terpenuhi,” ungkapnya. red

loading…