BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat melakukan evaluasi memasuki pekan keempat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Rapat evaluasi yang digelar di salah satu hotel Pangandaran pada Senin (29/6/2020) malam ini diikuti tim yang dibentuk bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten dan kelompok masyarakat.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, surat keterangan rapid test bagi pengunjung (wisatawan) asal Jawa Barat ditiadakan per tanggal 1 Juli mendatang.
Kemudian, wisatawan rombongan yang hendak ke Pangandaran, kata Jeje, diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 70% dari jumlah kapasitas.
Meski demikian, para pelaku pariwisata diwajibkan menggunakan protokol kesehatan upaya menekan penyebaran COVID-19.
“Kalau pengunjung dari luar Jawa Barat tetap harus mempunyai hasil rapid test,” kata Jeje usai memimpin rapat evaluasi new normal.
Jeje menuturkan, pelayananan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) segera beroperasi kembali.
“Penumpangnya, harus 50% dari kapasitas bus. Mereka juga, nantinya dicatat berasal dari mana dan diambil oleh Tim Gugus Tugas COVID-19,” tuturnya.
Karena, Tim Gugus Tugas tingkat desa pun diminta mengawasi pemudik untuk menjalani isolasi mandiri di kampungnya masing-masing.
“Keputusan bersama itu semua akan dilihat dalam dua minggu ke depan, mudah-mudahan tanggal 1 Juli sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Jeje menambahkan, warga Pangandaran yang hendak menggelar resepsi (hajatan) diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Di masa new normal di Pangandaran ini, pelaku entertainment pun sama harus memperhatikan itu. Tentunya, dalam situasi ini kuncinya adalah kedisiplinan,” tambah Jeje.