2 Pemdes Ajukan Pemekaran, Jumlah Desa di Sumedang Akan Bertambah Lagi

2 Pemdes Ajukan Pemekaran, Jumlah Desa di Sumedang Akan Bertambah Lagi
Bundaran Binokasih di Sumedang Selatan, Sumedang. Foto ilustrasi from DOK. ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kembali bersiap untuk menyaksikan pemekaran dua desa, pada tahun 2025.

Dua desa yang direncanakan untuk dimekarkan adalah Desa Cigendel di Kecamatan Pamulihan; dan Desa Mekarjaya di Kecamatan Sumedang Utara.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, Desa Cigendel telah mengajukan pemekaran.

Kini, ajuan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Cigendel tersebut telah memasuki tahap verifikasi administrasi.

“Proses verifikasi administrasi untuk Desa Cigendel sedang berjalan,” jelas Dadang ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Jika proses pemekaran selesai, Desa Cigendel akan terbagi menjadi dua. Dengan wilayah baru, bernama Desa Riksa Jaya.

Baca juga:  Gapura Kota Tahu: Sudah Dicemooh di Media Sosial, Diperiksa Inspektorat Pula

Sementara itu, Desa Mekarjaya masih berada pada tahap sosialisasi dan musyawarah di tingkat desa.

“Hanya Desa Cigendel yang sudah resmi mengajukan pemekaran. Mekarjaya, masih dalam tahap awal sosialisasi,” ucap Dadang.

Memenuhi Syarat Pemekaran

Dadang menjelaskan, Desa Cigendel sudah memenuhi syarat administratif untuk dimekarkan. Termasuk, jumlah penduduk yang mencapai hampir 3.000 Kepala Keluarga (KK), melebihi batas minimal 2.400 KK.

Rencana batas wilayah antara Desa Cigendel dan Desa Riksa Jaya, nantinya akan ditentukan oleh jalan nasional yang melintasi desa tersebut.

“Pemerintah Desa Cigendel telah mengadakan musyawarah tingkat desa sebagai langkah awal menuju pemekaran,” ungkap Dadang.

Target Penyelesaian Pemekaran Desa di Sumedang

Dadang menargetkan, proses verifikasi administrasi Desa Cigendel akan selesai dalam waktu tiga bulan.

Baca juga:  Di Hari Terakhir Pendaftaran, Pelamar DP di Sumedang Membeludak

“Kami optimistis, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan, sehingga tahapan selanjutnya dapat segera dilakukan,” ujar Dadang.

Pemekaran desa ini, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih merata di wilayah tersebut.

Dengan bertambahnya jumlah desa, Kabupaten Sumedang menunjukkan komitmen untuk terus berkembang dan memenuhi kebutuhan warganya.***