Waspada Pinjol Ilegal, Ini 2 Langkah yang Bisa Kamu Tempuh Jika Terjerat

BERITA TEKNO, ruber.id – Waspada Pinjol Ilegal! Kamu terkena masalah utang pinjaman online (Pinjol) ilegal? Kasus meminjam di Pinjol ilegal makin hari makin marak terjadi.

Bahkan, beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan guru honorer di Semarang, Jawa Tengah.

Di mana, guru honorer tersebut harus membayar utang hingga Rp206.3 juta. Padahal, ia hanya meminjam Rp3.7 juta! Mengenaskan, bukan?

Dilansir dari Kompas Tekno beberapa waktu lalu, menurut CEO ZAP Finance, Prita Hapsari Ghozie, paling tidak ada dua langkah yang bisa diambil ketika terkena jeratan Pinjol ilegal.

Langkah apa saja yang bisa ditempuh? Berikut penjelasannya.

Pertama, datang dan laporkan kasus yang kamu alami ke pihak yang berwajib atau lembaga hukum.

Baca juga:  Bisnis Startup di Indonesia Menjanjikan, Dilirik Banyak Pemodal Asing

Apalagi, jika korban sudah mendapat ancaman secara verbal.

Kamu, bisa juga mengumpulkan bukti berupa rekaman suara atau gambar si pengancam yang akan memberatkanya di pengadilan.

Dikarenakan menggunakan jasa pinjaman online ilegal, perjanjiannya tidak sah di mata hukum.

Kedua, meski demikian, masalah utang memang wajib diselesaikan antara kedua belah pihak.

Prita menyarankan, agar tetap melunasi uang yang telah dicairkan dan digunakan dengan menyisihkan gaji atau menjual barang berharga agar utang itu cepat lunas.

Dari penjelasan di atas, ke depan kamu harus lebih waspada dengan Pinjol Ilegal. Usahakan, jangan pernah melakukan pinjaman di platform pinjol manapun. Apalagi, pinjol yang masuk kategori ilegal.