Warga Pangandaran Ini Terima Rp4.3 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Normalisasi Sungai Cikidang

PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat mulai membayar ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak normalisasi Sungai Cikidang beberapa waktu lalu.

Penyaluran dana ganti rugi senilai Rp4.3 Miliar itu diberikan kepada 245 warga di 3 desa Kecamatan Pangandaran, yakni Desa Wonoharjo, Pananjung dan Babakan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, anggaran ganti rugi lahan yang terdampak normalisasi Sungai Cikidang bersumber dari APBD.

“Masyarakat kan tidak mau tahu kewenangan proyek normalisasi sungai Cikidang ini siapa, yang jelas mereka ingin dapat ganti,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Jeje menuturkan, proyek normalisasi Sungai Cikidang tersebut merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.

Sedangkan untuk ganti rugi lahan yang terdampak proyek ini tidak masuk ke dalam anggaran tersebut.

Baca juga:  Pedagang Jamu Tradisional di Pangandaran Dapat Sepeda

Maka, kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Pemkab Pangandaran mengambil alih untuk membayar ganti rugi lahan warga tersebut dari APBD.

Masing-masing besaran uang yang diterima warga bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta, berdasarkan luas tanah yang terdampak.

Dari pantauan, penyerahan dana ganti rugi tersebut disaksikan Bupati Jeje Wiradinata, Ketua dan anggota DPRD serta sejumlah pejabat Pemkab Pangandaran.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan pembatasan sosial di tengah pandemi virus Corona ini.

Kemudian, terapkan pula pola hidup sehat dengan rutin mencuci tangan dan menjaga daya tahan tubuh. (R002/dede ihsan)