Perlu diketahui, pemesanan ini dapat melalui koordinasi ketua RW setempat.
Pertama, ketua RW pengguna Sapawarga wajib melakukan update aplikasi Sapawarga ke versi terbaru 3.1.1.
Kedua, setelah masuk aplikasi, klik pada banner Pesan Minyak Goreng Curah.
Kemudian, ketua RW mengisi formulir pemesanan minyak goreng curah sesuai instruksi pada halaman awal formulir.
Selanjutnya, ketua RW akan mendapatkan notifikasi informasi jadwal pelaksanaan pengambilan minyak goreng, dan menginformasikannya kepada warga penerima.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ketua RW bersama RT setempat melakukan pendataan permohonan minyak goreng curah ke warga setempat melalui Sapawarga.
Warga melalui RW dan kelurahan/desa mendapatkan informasi jadwal pengiriman minyak goreng curah. Dengan estimasi waktu penerimaan minyak goreng curah adalah tujuh hari setelah pendataan permohonan sesuai titik yang terpilih.
Ketua RW dan RT setempat, melakukan pengumpulan uang pembayaran dari warga pada daerah yang telah terpilih (kolektif).
Selanjutnya, memgumpulkan wadah dari warga yang akan menerima, lalu mengumpulkannya di kelurahan (titik terpilih).
Di kelurahan atau titik terpilih, PT Agro akan melakukan pengisian minyak goreng curah ke setiap wadah/jeriken.
Selanjutnya, ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng curah sesuai pesanan warga.
Terobosan dari Pemprov Jabar Mudahkan Warga
Pemprov Jawa Barat memberikan kemudahan ini kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng.
Di mana, pembelian minyak goreng khusus curah kini dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dengan koordinasi Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Pemesanan minyak goreng ini, merupakan kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar. Melalui Jabar Digital Service dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar dan PT Agro Jabar.
Editor: R003