BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Penyimpanan limbah medis mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) di tiap puskesmas dikomentari Wakil Bupati Pangandaran.
Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Adang Hadari mengaku, dirinya tidak menghendaki penyimpanan sementara limbah medis B3 di tiap puskesmas disimpan dalam karung atau dus.
“Penyimpanan limbah B3 harus berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sebab penanganan limbah medis merupakan hal yang serius,” tuturnya kepada ruber, Jumat (1/2/2019).
Adang menuturkan, terkait limbah medis B3, jangan sampai menjadi persoalan di lingkungan puskesmas yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain itu, kata Adang, prioritas pelayanan dalam bidang kesehatan terhadap masyarakat harus terus ditingkatkan.
“Kami berharap fasilitas dan sarana di setiap puskesmas dilengkapi, seperti pelayanan bagi disabilitas, lansia dan ruang layak anak harus ada, diatur saja alurnya,” ujarnya.***