UMK Sumedang 2025 Naik 6.5%, Buruh Nilai Belum Sepenuhnya Sesuai Putusan MK

UMK Sumedang 2025
Buruh pabrik tekstil di PT Kahatex, Sumedang. R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang, Jawa Barat, tahun 2025 resmi naik 6.5%.

Angka ini, meningkatkan besaran UMK dari Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.

Namun, kenaikkan UMK Sumedang 2025 tersebut, menuai beragam tanggapan dari kalangan buruh.

Menurut buruh, kenaikan ini masih belum mencerminkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang diharapkan menjadi pedoman dalam penentuan upah minimum.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumedang, Nisye Sumanikapermatasari menjelaskan, kenaikkan UMK ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, pada 17 Desember 2024.

“Iya, naik 6.5% sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat. Proses ini, sudah melalui rapat pleno bersama unsur terkait, termasuk dewan pengupahan,” kata Nisye saat ditemui di Sumedang pada Rabu (18/12/2024).

Baca juga:  Jelang Peresmian Tol Cisumdawu, Forkopimda Sumedang Gelar Rakor

Nisye menambahkan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak masyarakat.

Di sisi lain, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh Hudiyanto, menilai kenaikkan tersebut sudah memenuhi sebagian harapan buruh, meskipun belum optimal.

“Kenaikkan 6.5% ini sudah cukup baik, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan Putusan MK 168.”

“Kami masih berharap ada langkah lebih lanjut untuk memastikan upah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan buruh,” ungkap Guruh.

Ia berharap, kenaikan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Semoga dengan kenaikan ini, daya beli masyarakat meningkat dan perekonomian Sumedang bisa terus berkembang,” tambahnya.

Baca juga:  Demo Tolak Kenaikan BBM Subsidi di Sumedang, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor DPRD

Meski demikian, isu kenaikkan UMK tetap menjadi perdebatan. Para buruh menekankan pentingnya implementasi penuh Putusan MK sebagai dasar yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjembatani kepentingan buruh dan pelaku usaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.

Kenaikkan UMK ini diharapkan tidak hanya berdampak positif pada buruh. Tetapi, mampu memberikan efek domino pada pertumbuhan ekonomi Sumedang secara keseluruhan.***