BERITA SUMEDANG, ruber.id – Setelah dua tahun menunggu, uang kelebihan bayar senilai Rp754.511.918 dari empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang akhirnya berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Proses pengembalian, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui bank bjb, pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menyampaikan, pengembalian ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Temuan kelebihan bayar tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Hari ini, kami resmi mengembalikan uang kelebihan bayar ini ke kas daerah melalui bank bjb. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mencegah kebocoran anggaran, terutama dalam sektor pembangunan seperti proyek PUTR,” ujar Adi.
Ia menambahkan, Kejari Sumedang terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Adi berharap, langkah ini menjadi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan terus bersinergi dengan Pemkab Sumedang untuk memastikan tidak ada kebocoran keuangan negara dari berbagai sektor.”
“Keberhasilan ini, menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi aset negara,” katanya.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli turut mengapresiasi upaya Kejari Sumedang dalam mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar di Dinas PUTR Sumedang ini.
Menurutnya, langkah Kejari tidak hanya memastikan keadilan, tetapi juga menjaga agar anggaran pembangunan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Pemerintah Kabupaten Sumedang mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sumedang atas kerja kerasnya.”
“Ini adalah bentuk nyata sinergi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” ungkap Yudia.
Yudia menegaskan, pengembalian uang negara ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di Sumedang.
“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
“Ini juga, menjadi pengingat bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Dukungan Terhadap Akuntabilitas
Pengembalian dana kelebihan bayar ini mencerminkan komitmen bersama antara Kejari Sumedang dan Pemkab Sumedang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah semakin meningkat.
Keberhasilan ini, menjadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi dapat membawa dampak nyata dalam menjaga keuangan negara dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumedang.***