Terlibat Narkoba, 2 Warga Pangandaran Ditangkap Jajaran Polres Ciamis

PANGANDARAN, ruber.id — Personel Polres Ciamis menangkap dua orang warga Pangandaran di tempat berbeda terkait kasus narkoba. Polisi pun berhasil menyita barang bukti narkoba dari keduanya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Kedua warga Pangandaran tersebut adalah J, 54, warga Dusun Muaratiga RT 005/002 Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih dan YAG, 21, warga Dusun Patinggen II RT 018/005 Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: Polres Ciamis Tangkap Guru Honorer Pangandaran yang Cabuli Siswanya

“Dari inisial J, polisi berhasil menyita satu paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan 9 butir psikotropika jenis riklona merek Mersi Clonazepam 2 mg,” kata Bismo.

Baca juga:  Rancangan KUPA-PPAS Disetujui Enam Fraksi di DPRD Pangandaran

Barang haram milik J diketahui disimpan dalam bungkus rokok Marlboro berwarna putih. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sementara YAG ditangkap karena menyediakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat hexymer (tryhexyphenidly) tanpa memiliki kewenangan.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 50 butir sediaan farmasi tablet bulat berwarna kuning,” terangnya.

Barang terlarang tersebut diduga jenis obat hexymer tryhexyphenidly yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan warna putih.

Baca juga:  Di Pangandaran, Capres 01 Jokowi-Amin Menang Telak

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 198 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. smf

Foto: KAPOLRES Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat press conference kasus narkoba di Mako Polres Ciamis. smf/ruber.id