Terlibat Narkoba, 2 Warga Pangandaran Ditangkap

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Personel Polres Ciamis menangkap dua warga Pangandaran di tempat berbeda terkait kasus narkoba.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti narkoba dari kedua warga Pangandaran ini.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Kedua warga Pangandaran tersebut adalah J, 54, warga Dusun Muaratiga RT 005/002 Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih.

Kemudian, YAG, 21, warga Dusun Patinggen II RT 018/005 Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

“Dari inisial J, polisi berhasil menyita satu paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan 9 butir psikotropika jenis riklona merek Mersi Clonazepam 2 mg,” kata Bismo.

Barang haram milik J diketahui disimpan dalam bungkus rokok Marlboro berwarna putih.

Baca juga:  Akuarium Raksasa di Pangandaran Belum Ada Izin untuk Dibuka

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997. Tentang, Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sementara YAG ditangkap karena menyediakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat hexymer (tryhexyphenidly) tanpa memiliki kewenangan.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 50 butir sediaan farmasi tablet bulat berwarna kuning,” terangnya.

Barang terlarang tersebut diduga jenis obat hexymer tryhexyphenidly yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 198 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***