Terkendala Galian C, Pemkab Keluarkan Rekomendasi

PANGANDARAN, ruber.id – Terkendala Galian C. Komisi III DPRD Pangandaran, Jawa Barat, persoalkan pembereman dalam pekerjaan jalan beton.

Sebelumnya, persoalan bermula dari kekecewaan masyarakat terkait pembereman pekerjaan jalan beton yang menggunakan tanah sisa galian di Mekarsari, Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung melakukan peninjauan ke lokasi usai mengahadiri Musrenbang di Kecamatan Cigugur, Rabu (29/1/2020).

Jeje mengatakan, telah memanggil dinas terkait (tadi malam) untuk menanyakan persoalan yang saat ini tengah mencuat, yakni soal pembereman jalan.

Soal pembereman tersebut, kata Jeje, setelah di cek ke lokasi ternyata terkendala galian C yang saat ini tidak ada izin.

Jeje menuturkan, tidak adanya material galian C bukan menjadi persoalan untuk pembereman jalan saja.

Baca juga:  Kesadaran Warga Masih Rendah, Pemkab Pangandaran Targetkan Rp3 Miliar dari Retribusi IMB

Namun, kata Jeje, lahan bagian belakang RSUD Pangandaran juga mengalami kendala serupa.

“Di sisi lain, izin eksplorasi galian C itu adanya di pihak provinsi,” tuturnya.

Jika perlu, tegas Jeje, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengatasi persoalanĀ  terkendala galian C tersebut.

“Meski begitu, nantinya yang dieksploitasi pun tidak sembarangan. Harus dilihat dari sisi keselamatan lingkungan dan tata ruang,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Jeje, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dampak lingkungan dan tata ruang.

“Agar tidak sembarangan dalam melakukan eksplorasi galian C,” sebutnya. (R002/dede ihsan)