Terbunuhnya Satpam di Cimanggung Sumedang Bermula dari Miras

Miras Berujung Pembunuhan Di Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan baju satpam Asep yang terkena tusuk keris pelaku. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Terbunuhnya satpam PT Kaldu Kari Nabati atau PT Karina, Cimanggung, Sumedang, Asep Rizal, bermula dari minum minuman keras atau miras.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, beberapa hari sebelum terbunuh. Antara korban Asep Rizal, dengan pelaku pembunuhan, Yadi Saeful, meminum minuman keras.

Saat sedang dalam pengaruh alkohol, Asep menyiram Yadi dengan kuah bakso.

Dari sini, pelaku sakit hati. Pelaku, juga mengaku kerap disepelekan korban Asep.

“Semua berawal dari minuman keras. Beberapa hari sebelum peristiwa terjadi korban dan pelaku minum minuman keras.”

“Pelaku sakit hati karena disiram korban dengan kuah air bakso,” ungkap Eko.

Untuk itu, Eko meminta seluruh masyarakat Sumedang untuk menjauhi minuman keras.

Baca juga:  Belasan Rumah Retak-retak 3 Nyaris Ambruk di Sumedang

“Minuman keras ini akar dari segala masalah. Kejadian perkelahian yang berujung pada kematian yang terjadi di wilayah Cimanggung ini pun bermula dari minuman keras.”

“Untuk itu, kami mengajak kepada warga di seluruh wilayah Sumedang untuk tidak melapor.”

“Jika di wilayah terdapat penjual minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Motif

Diketahui, penganiayaan yang berujung pada pembunuhan satpam di Cimanggung ini terjadi di depan gerbang PT Karina.

Yang berlokasi di Dusun Bojong Bolang RT 01/01, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Selasa (7/9/2021) pukul 15.30 WIB.

Eko mengungkapkan, motif pelaku menusuk korban Asep dengan keris yang dibawanya ini karena sakit hati.

Baca juga:  Pengelola Samalengoh Camp Sumedang Optimistis, Desa Wisata Kembali Ramai Pengunjung

YS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sakit hati karena kerap disepelekan korban, Asep.

Pelaku YS Positif Narkotika

Selain kerap meminum minuman keras, kata Eko, saat dilakukan tes urine, pelaku YS positif narkotika.

“Terkait hal ini, tengah dikembangkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang,” jelasnya.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku YS kini telah mendekam di balik jeruji. Pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Penulis/Editor: R003