Target Retribusi Alat Berat di Pangandaran Ketinggian, Kadis PU: Salah Regulasi

Img
SALAH satu alat berat di DPUTRPRKP Pangandaran
SALAH satu alat berat di DPUTRPRKP Pangandaran

Target Retribusi Alat Berat di Pangandaran Ketinggian, Kadis PU: Salah Regulasi

PANGANDARAN, ruber.id — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati menyebut target retribusi sewa alat berat dinilai terlalu tinggi.

Dadang mengatakan, tingginya target retribusi sewa alat berat di dinasnya lantaran ada kesalahan saat penyusunan regulasi dalam naskah Peraturan Daerah (Perda).

Meski begitu, kata Dadang, pihaknya telah mengevaluasi regulasi rumus sewa alat berat, kemudian pernah dibahas juga di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun belum ada keputusan.

Selain itu, di DPUTRPRKP juga ada beberapa jenis alat berat yang secara fakta sudah bukan lagi aset miliknya.

Baca juga:  Delapan Raperda di Pangandaran Jadi Propemperda 2022

“Tapi dalam regulasi, retribusi sewa alat berat tersebut masih dimasukkan pada target di DPUTRPRKP,” katanya kepada ruber.id, Jumat (10/1/2020).

Jika target retribusi sewa alat berat sesuai dengan aset yang ada, kata Dadang, pihaknya optimis bisa mencapai target tersebut.

Bahkan, peminat untuk menyewa alat berat itu tergolong tinggi, terutama dari pemenang lelang pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Hanya saja, ketersediaan alat berat yang dimiliki DPUTRPRKP belum memadai.

Andai saja DPUTRPRKP memiliki alat berat yang memadai, dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal ke Pemkab Pangandaran.

Saat diminta data rincian target retribusi sewa alat berat, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Peralatan dan Laboratorium DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Iwa Yayan hanya memberikan data retribusi yang tercapai saja.

Baca juga:  651 Penerima PKH di Pangandaran Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Di antaranya hasil capaian retribusi sewa alat berat pada tahun 2017 senilai Rp53.159.000, kemudian pada tahun 2018 senilai Rp55.287.000 dan tahun 2019 sebesar Rp64.485.000.

Sementara, kata Iwa, alat berat yang dimiliki DPUTRPRKP hanya 1 unit Wiloder CAT 924 K dan 3 unit mesin gilas.

“Untuk harga sewa mesin gilas sebesar Rp500.000/7 jam dan harga sewa Wiloder CAT Rp150.000/jam,” sebutnya. (R001/smf)
BACA JUGA: Retribusi Penyewaan Alat Berat di Pangandaran Masih Kurang