SUMEDANG, ruber. id — Lima orang penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia saat bertugas mendapatkan santunan dari KPU RI, Pemprov Jabar, dan Pemkab Sumedang.
Namun, pemprov hanya memberikan santunan kepada satu orang, dengan nominal Rp50 juta rupiah.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan, pemprov telah menetapkan bantuan santunan pada rentang waktu 14 sampai 30 april.
Santunan tersebut diberikan pada anggota KPPS Ai siti yang meninggal pada tanggal 16 April 2019, warga Kecamatan Tanjungsari.
Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi mengatakan empat orang lainnya tidak masuk ke dalam rentang waktu pemberian santunan oleh pemprov.
“Untuk empat orang lainnya tidak bisa mendapatkan santunan, karenakan di luar tanggal yang telah ditetapkan oleh Provinsi,” ungkap Ogi.
Karenanya, menurut Ketua KPU Sumedang Ogi, pihaknya mengajukan permohonan santunan untuk penyelenggara pemilu ini pada Pemkab Sumedang.
“Kita ajukan ke pemkab, tidak hanya untuk empat orang yang tidak mendapatkan santunan, tetapi untuk lima orang.”
“Pemda sudah menyetujui. Santunan tersebut diserahkan melalui Baznas secara bertahap, yaitu penyerahan di IPP untuk tiga orang, dan dua orang lainnya diserahkan pada tanggal 12 agustus 2019 dengan nominal 1 juta rupiah/orang,” ucapnya. Agoeng