BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 3.942 kasus perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.059 kasus cerai talak yang diajukan oleh suami, dan 2.883 kasus cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Sata ini diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan diungkapkan oleh Humas PA Sumedang, Dimyati, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hingga akhir tahun ini, sebanyak 3.512 perkara perceraian telah diputus oleh pengadilan.
Berdasarkan data, penyebab utama perceraian di Sumedang mencakup berbagai faktor, berikut ini.
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 1.742 kasus;
- Masalah ekonomi: 1.565 kasus;
- Ditinggalkan salah satu pihak: 178 kasus;
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 11 kasus;
- Perjudian: 4 kasus;
- Mabuk: 2 kasus;
- Murtad: 4 kasus;
- Poligami: 3 kasus;
- Hukuman penjara: 3 kasus.
Faktor Utama: Perselisihan dan Masalah Ekonomi
Dimyati menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab tertinggi perceraian di Sumedang pada tahun ini. Namun, masalah ekonomi juga menjadi faktor signifikan.
“Pertengkaran bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti ketidakcocokan, perselingkuhan, atau bahkan tekanan ekonomi.”
“Sementara itu, alasan ekonomi sendiri biasanya berkaitan langsung dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, meskipun tidak selalu diiringi oleh pertengkaran,” jelas Dimyati.
Klasifikasi Usia Pemohon Perceraian
Dari sisi usia, pemohon perceraian sepanjang tahun 2024 terbagi dalam beberapa kategori, sebagai berikut.
- Di bawah 20 tahun: 114 kasus;
- 21-30 tahun: 1.474 kasus;
- 31-40 tahun: 1.230 kasus;
- 41 tahun ke atas: 1.122 kasus.
Dimyati menekankan, data ini mencakup seluruh pengajuan perceraian. Baik dari pihak suami maupun istri, tanpa memandang jenis kelamin pengaju.
Kasus Dispensasi Kawin
Selain kasus perceraian, sepanjang tahun 2024, PA Sumedang juga menerima 251 pengajuan dispensasi kawin.
Dispensasi ini, diperlukan jika salah satu calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun.
“Meskipun hanya kurang beberapa hari dari usia 19 tahun, dispensasi tetap harus diajukan,” ujar Dimyati.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, PA Sumedang mencatat 3.697 kasus perceraian yang telah diputus.
Meski jumlahnya tidak jauh berbeda, tren penyebab perceraian di Sumedang tetap menunjukkan dominasi pada perselisihan dan masalah ekonomi.
Data ini, menggambarkan realitas sosial di Sumedang. Di mana, tekanan ekonomi dan konflik internal keluarga menjadi tantangan besar yang memengaruhi keberlangsungan rumah tangga.***