Soal Bantuan dari KKP, Nelayan di Pangandaran Mengadu ke DPRD

Nelayan di Pangandaran
SEJUMLAH nelayan di Pangandaran mengadu ke DPRD soal bantuan dari KKP tidak merata. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Sejumlah nelayan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat soal tidak meratanya bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (3/8/2020).

Bantuan sebesar Rp1.8 juta/tiga bulan itu disalurkan untuk nelayan yang terdampak COVID-19. Namun, bantuan berupa uang tersebut tidak diterima oleh seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran Muhammad Yusuf mengatakan, bantuan yang disalurkan melalui Kantor Pos itu diskriminatif dan dinilai tak adil.

Karena, hanya sebagian kecil nelayan yang mendapatkan bantuan itu. Padahal, seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Pangandaran terdampak pandemi COVID-19.

“Kami rasa pendataan penerima bantuan ini dilakukan dengan ceroboh. Faktanya, dalam melakukan pendataan pihak terkait tidak pernah melibatkan organisasi nelayan,” kata Yusuf.

Baca juga:  Buku Ajaran Khilafah Beredar di Madrasah Aliyah, HMI Minta Kemenag Pangandaran Tarik dari Sekolah

Akibat tak meratanya bantuan dari KKP tersebut, kata Yusuf, nelayan di Pangandaran menjadi gaduh. Bantuan itu malah menimbulkan kerawanan konflik di antara para nelayan.

“Kami (HNSI) minta DPRD untuk menyampaikan aspirasi ini ada perbaikan. Bagaimanapun bantuan itu bisa dirasakan oleh para nelayan yang terdampak pandemi COVID-19,” ujarnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Pangandaran Rida Nirwana menuturkan, ada 2.334 warga yang menerima bantuan dari KKP.

Jumlah tersebut, kata Rida, sebanyak 1.615 di antaranya adalah nelayan. Sisanya, ada pembudidaya, pengolah, pemasar dan penambak garam. Diakuinya, penyaluran bantuan tersebut dilakukan langsung oleh KKP.

Kriteria Penerima Bantuan

“Kriteria penerima juga tidak diketahui, kami pun tak bisa memastikan (penerima) itu pemegang Kartu Kusuka atau tidak. Jadi harus dilakukan pengecekkan dulu,” tuturnya.

Baca juga:  Jalankan Fungsi, DPRD Pangandaran Susun 4 Raperda Inisiatif

Rida menjelaskan, Kartu Kusuka adalah identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Kartu tersebut menjadi basis data untuk memudahkan perlindungan mereka.

Kemudian, kartu itu juga untuk memudahkan pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang tersebut. Lalu, menjadi sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KKP.

“Saat ini di Pangandaran tercatat sebanyak 5.002 pelaku usaha di bidang itu. Di antaranya nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar dan penambak garam,” jelasnya.

Rida mengakui, ada gejolak yang dipicu oleh pembagian bantuan untuk nelayan itu. Apalagi pembagian bantuan sosial ini rujukannya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehingga, tak heran jika terjadi penerima ganda dalam satu rumah. Hal ini berbeda dengan bantuan yang disalurkan melalui basis data Kartu Keluarga (KK).

Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan pembenahan data agar seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Pangandaran ini semuanya terdata.

Baca juga:  Pemdes di Pangandaran Ini Salurkan Bantuan untuk Puluhan ODP Virus Corona

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menambahkan, pihaknya meminta Pemkab untuk membenahi pendataan nelayan, terutama pendaftaran data melalui program Kartu Kusuka.

Kartu Kusuka itu, kata Asep, memang sangat penting lantaran bisa menjadi kartu sakti bagi nelayan. Maka nelayan diminta proaktif dan dinas pun harus membenahinya, meski kewenangan ini ada di KKP.

“Saat ini ada 2.000 lebih nelayan yang sudah dinyatakan valid, tapi Kartu Kusuka yang tercetak baru 59. Kami (DPRD) siap mendampingi nelayan untuk mempertanyakan soal bantuan itu ke KKP,” tambahnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Kewaspadaan Pedagang Terhadap COVID-19 di Pangandaran Dinilai Melemah