SUMEDANG, ruber.id – Peserta seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemkab Sumedang wajib membawa surat bebas Covid-19.
Saat pelaksanaannya nanti, Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang mewajibkan seluruh peserta membawa hasil rapid test nonreaktif (Negatif), PCR Swab tes megatif, dan surat keterangan bebas ILI.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Sumedang Hj Lilis Komala menyebutkan, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, seleksi SKB CPNS akan segera dilaksanakan.
SKB CPNS formasi tahun 2019 Sumedang ini akan dilaksanakan mulai 20-21 September 2020 mendatang.
“Untuk tempat pelaksanaan SKB-nya sendiri, akan diselenggarakan di Kantor Regional III BKN Bandung,” ucapnya.
Sesuai data, kata Lilis, jumlah peserta yang akan mengikuti SKB CPNS sebanyak 559 orang.
“Kami informasikan, pelaksanaan SKB CPNS akan dilaksanakan pada 20-21 September.”
“Untuk itu, para peserta harus sudah mulai mempersiapkan diri dari sekarang,” katanya.
SKB ini, kata Lilis, salah satu tahapan seleksi bagi para pelamar CPNS.
Yaitu, kata Lilis, untuk menilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki pelamar dengan bidang yang dilamar.
Adapun, kata Lilis, hasil dari SKB ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang telah diikuti sebelumnya oleh tiap peserta.
“Untuk penentuan nilai, nantinya akan dilakukan oleh Panselnas. Jadi sifatnya, kami hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksinya,” jelasnya.
Lilis menjelaskan, untuk kuota CPNS pada formasi tahun 2019 adalah sebanyak 235 orang.
Rinciannya, tenaga medis 80 orang, tenaga kesehatan 30 orang, dan untuk formasi guru sebanyak 125 orang.
“Kepada seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti tata tertib yang telah ditentukan oleh Panselnas.”
“Para peserta juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, selama pelaksanaan SKB nanti,” ujarnya. (R003)
BACA JUGA: Viral, Aksi Ibu-ibu asal Sumedang Rusak Bendera Merah Putih