Simpan 28 Paket Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi

Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi
Foto ilustrasi narkoba jenis sabu from Pixabay

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap Didin Supriadin, 37. Warga Dusun Pamegersari RT 03/07, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Selain mengamankan tersangka Didin, polisi juga mengamankan 28 paket narkotika jenis sabu seberat 20.55 gram kotor.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatnarkoba AKP Idan Wahyudin mengatakan, Didin ditangkap di rumahnya. Yakni di Dusun Pamegersari, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 03.15 WIB.

“Kami tangkap Didin di rumahnya. Didin, diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya melalui rilis yang diterima ruber.id.

Baca juga:  Tambah 5, Pasien Positif Corona di Sumedang Capai 212 Orang

Saat ditangkap, kata Idan, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Namun, kata Idan, tidak ditemukan barang bukti.

Setelah itu, kata Idan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya milik tersangka Didin di Dusun Pamageursari itu.

“Dan di dalam gudang di atas papan tempat menyimpan barang, kami menemukan 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20.55 gram,” sebutnya.

Paket sabu tersebut, kata Idan, masing-masing paket sabu tersebut dibungkus plastik klip bening.

Kemudian, dililit lakban warna hitam, dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild.

Paket sabu kemudian, dimasukkan lagi ke dalam kantung plastik warna putih.

Baca juga:  Jadi Korban Tabrak Lari di Tanjungsari, Warga Pamulihan Tewas

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi Amankan Paket Sabu dan Barang Bukti Lainnya dari Warga Tanjungsari Sumedang

Idan menambahkan, selain mengamankan tersangka Didin dan 28 paket sabu. Pihaknya juga, mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan itu di antaranya 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Note 4 warna hitam beserta simcard.

Lalu, 1 (satu) buah handphone merek Coolpas warna gold berikut simcard.

Kemudian, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam berikut simcard.

Selanjutnya, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, dan 1 (satu) buah lakban warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2). Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika,” ujarnya.